Eks Polisi Pembunuh George Floyd Dilaporkan Ditikam di Penjara

Sabtu, 25 November 2023 - 12:04 WIB
loading...
Eks Polisi Pembunuh George Floyd Dilaporkan Ditikam di Penjara
Mantan polisi Minneapolis yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin, dilaporkan ditikam di penjara. Foto/The New York Times
A A A
WASHINGTON - Mantan petugas polisi Minneapolis yang dihukum karena membunuh George Floyd , Derek Chauvin, dilaporkan telah ditikam oleh narapidana lain dan terluka parah di penjara federal di Arizona, Amerika Serikat (AS).

Mengutip sumber anonim, Associated Press (AP) melaporkan, serangan itu terjadi pada hari Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Federal, Tucson, sebuah penjara dengan keamanan menengah yang mengalami kekurangan staf dan lemahnya keamanan.

AP mengatakan sumber tersebut tidak berwenang untuk membahas secara terbuka serangan itu secara terperinci dan berbicara tanpa menyebut nama.

Menurut AP, Biro Penjara mengkonfirmasi bahwa orang yang dipenjara diserang di FCI Tucson sekitar pukul 12.30 waktu setempat pada hari Jumat.

Dalam sebuah pernyataan, badan tersebut mengatakan para staf merespons insiden tersebut dan melakukan tindakan menyelamatkan nyawa sebelum narapidana tersebut, yang tidak disebutkan namanya, dibawa ke rumah sakit untuk perawatan dan evaluasi lebih lanjut.



"Tidak ada karyawan yang terluka dan FBI diberitahu," kata Biro Penjara seperti dikutip dari The Guardian, Sabtu (25/11/2023).

Kunjungan ke fasilitas tersebut, yang menampung sekitar 380 narapidana, telah ditangguhkan.

The New York Times juga melaporkan kejadian tersebut, mengutip dua orang yang mengetahui situasi tersebut.

The Guardian telah meminta komentar kepada pengacara Chauvin dan FBI.

Insiden ini merupakan serangan tingkat tinggi kedua terhadap tahanan federal dalam lima bulan terakhir. Pada bulan Juli, dokter pelaku pelecehan seksual Dr Larry Nassar ditikam oleh sesama narapidana di lembaga pemasyarakatan federal di Florida.



Ini juga merupakan insiden besar kedua di penjara federal Tucson dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Pada bulan November 2022, seorang narapidana di kamp penjara dengan keamanan rendah di fasilitas tersebut mengeluarkan pistol dan berusaha menembak kepala pengunjung.

Senjata yang seharusnya tidak dimiliki oleh narapidana tersebut, salah sasaran dan tidak ada yang terluka.

Chauvin (47) dikirim ke FCI Tucson dari penjara negara bagian Minnesota dengan keamanan maksimum pada Agustus 2022 untuk menjalani hukuman federal 21 tahun karena melanggar hak-hak sipil Floyd dan hukuman negara bagian 22,5 tahun karena pembunuhan tingkat dua.

Pengacara Chauvin, Eric Nelson, telah menganjurkan untuk menjauhkannya dari masyarakat umum dan narapidana lain, karena mengantisipasi bahwa dia akan menjadi sasaran serangan.

"Di Minnesota, Chauvin sebagian besar dikurung di sel isolasi untuk perlindungannya sendiri," tulis Nelson dalam dokumen pengadilan tahun lalu.

Pekan lalu, Mahkamah Agung AS menolak banding Chauvin atas hukuman pembunuhannya. Secara terpisah, Chauvin mengajukan upaya untuk membatalkan pengakuan bersalah federalnya, dengan mengklaim bukti baru menunjukkan bahwa dia tidak menyebabkan kematian Floyd.

Floyd, yang berkulit hitam, meninggal pada 25 Mei 2020 setelah Chauvin, yang berkulit putih, mencekik lehernya dengan lutut selama 9,5 menit di jalan di luar toko serba ada tempat Floyd dicurigai mencoba mengedarkan uang palsu USD20.

Video saksi mata mengabadikan teriakan Floyd yang semakin menghilang, “Saya tidak bisa bernapas”. Kematiannya memicu aksi protes di seluruh dunia, beberapa di antaranya berubah menjadi kekerasan, dan memaksa pemerintah memperhitungkan kebrutalan dan rasisme polisi.

Tiga mantan petugas lainnya yang berada di lokasi kejadian menerima hukuman yang lebih ringan di negara bagian dan federal atas peran mereka dalam kematian Floyd.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)