Eks Polisi Pembunuh George Floyd Mengaku Bersalah
Kamis, 16 Desember 2021 - 01:23 WIB
loading...
Mantan Petugas Polisi Minneapolis Derek Chauvin telah mengaku bersalah atas tuduhan federal melanggar hak-hak sipil George Floyd. Foto/post-gazette
A
A
A
WASHINGTON - Mantan Petugas Polisi Minneapolis Derek Chauvin telah mengaku bersalah atas tuduhan federal melanggar hak-hak sipil George Floyd . Pengakuan itu muncul delapan bulan setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan dalam kematian George Floyd.
Chauvin yang berusia 45 tahun tengah menjalani hukuman penjara 22,5 tahun karena membunuh Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, pada Mei 2020.
Baca juga: Eks Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara
Pada hari Rabu waktu setempat atau Kamis (16/12/2021), iamembalikkan pengakuan tidak bersalah sebelumnya atas tuduhan federal sebagai bagian dari kesepakatan dengan jaksa Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan itu berarti dia tidak akan diadili pada Januari. Ini juga dapat mengakibatkan hukuman federal yang lebih ringan untuk Chauvin seperti dilansir dari BBC.
Chauvin yang berusia 45 tahun tengah menjalani hukuman penjara 22,5 tahun karena membunuh Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, pada Mei 2020.
Baca juga: Eks Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara
Pada hari Rabu waktu setempat atau Kamis (16/12/2021), iamembalikkan pengakuan tidak bersalah sebelumnya atas tuduhan federal sebagai bagian dari kesepakatan dengan jaksa Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan itu berarti dia tidak akan diadili pada Januari. Ini juga dapat mengakibatkan hukuman federal yang lebih ringan untuk Chauvin seperti dilansir dari BBC.
Lihat Juga :