Eks Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Sabtu, 26 Juni 2021 - 05:43 WIB
loading...
Eks Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara
Mantan petugas polisi Minnesota Derek Chauvin divonis 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd. Foto/AP
A A A
WASHINGTON - Mantan petugas polisi Minnesota Derek Chauvin, yang dihukum pada bulan April atas tiga tuduhan terkait pembunuhan pria kulit hitam berusia 46 tahun George Floyd , dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Mendorong hukuman seberat mungkin pada Jumat sore, jaksa Matthew Frank mengatakan kepada pengadilan Minneapolis bahwa ini bukan pembunuhan tidak disengaja tingkat dua yang khas. Sedangkan Pengacara Chauvin, Eric Nelson, mendesak agar keadilan tidak ditegakkan berdasarkan opini publik.



Sesuai dengan hukum Minnesota, Chauvin hanya dihukum atas kejahatannya yang paling serius, bukan ketiganya terkait dengan insiden yang sama.

Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill mengakui penderitaan yang dirasakan tidak hanya oleh Floyd sendiri, tetapi juga pada keluarga kedua pria itu dan Hennepin County yang lebih luas. Dia bersikeras dia tidak mendasarkan hukumannya pada opini publik, simpati, atau ledakan pengunjuk rasa yang sedang berlangsung dalam upaya untuk mengirim "pesan" apa pun.

"Tugas seorang hakim pengadilan pengadilan adalah untuk menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan untuk menangani kasus-kasus individu," katanya seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (26/6/2021).

Pengadilan mendengar pernyataan dampak korban dari anggota keluarga Floyd, termasuk saudara lelakinya Terrence Floyd yang berbicara langsung kepada Chauvin, bertanya: "Apa yang ada di kepala Anda ketika Anda berlutut di leher saudara laki-laki saya?"

Putri Floyd yang berusia tujuh tahun, Gianna, kemudian muncul melalui tautan video.

Pengadilan juga mendengar kesaksian dari ibu Chauvin, Carolyn Pawlenty, yang mengatakan sulit baginya untuk mendengar dan membaca bagaimana media, publik, dan penuntut menggambarkan putranya. Dia menggambarkan putranya sebagai pria baik, mengatakan dia telah mendedikasikan hidupnya untuk departemen kepolisian dan mendesak hukuman yang lebih ringan.

Chauvin sendiri kemudian menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Floyd, tetapi, mengutip masalah hukum lainnya, tidak membuat pernyataan lengkap.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)