Eks Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Sabtu, 26 Juni 2021 - 05:43 WIB
loading...
Eks Polisi Pembunuh...
Mantan petugas polisi Minnesota Derek Chauvin divonis 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd. Foto/AP
A A A
WASHINGTON - Mantan petugas polisi Minnesota Derek Chauvin, yang dihukum pada bulan April atas tiga tuduhan terkait pembunuhan pria kulit hitam berusia 46 tahun George Floyd , dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Mendorong hukuman seberat mungkin pada Jumat sore, jaksa Matthew Frank mengatakan kepada pengadilan Minneapolis bahwa ini bukan pembunuhan tidak disengaja tingkat dua yang khas. Sedangkan Pengacara Chauvin, Eric Nelson, mendesak agar keadilan tidak ditegakkan berdasarkan opini publik.

Baca juga: Jaksa Tuntut Polisi Pembunuh George Floyd 30 Tahun Penjara

Sesuai dengan hukum Minnesota, Chauvin hanya dihukum atas kejahatannya yang paling serius, bukan ketiganya terkait dengan insiden yang sama.

Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill mengakui penderitaan yang dirasakan tidak hanya oleh Floyd sendiri, tetapi juga pada keluarga kedua pria itu dan Hennepin County yang lebih luas. Dia bersikeras dia tidak mendasarkan hukumannya pada opini publik, simpati, atau ledakan pengunjuk rasa yang sedang berlangsung dalam upaya untuk mengirim "pesan" apa pun.

"Tugas seorang hakim pengadilan pengadilan adalah untuk menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan untuk menangani kasus-kasus individu," katanya seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (26/6/2021).

Pengadilan mendengar pernyataan dampak korban dari anggota keluarga Floyd, termasuk saudara lelakinya Terrence Floyd yang berbicara langsung kepada Chauvin, bertanya: "Apa yang ada di kepala Anda ketika Anda berlutut di leher saudara laki-laki saya?"
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
AS Sempat Tunda Mengebom...
AS Sempat Tunda Mengebom Iran demi Nonton Final Piala Dunia
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-9 Beruntun usai Tentaranya Tewas Lagi Digempur Iran
Corong Iran Tantang...
Corong Iran Tantang AS Luncurkan Invasi Darat, Ungkap Rudal Bawah Tanah Teheran
1 Lagi Tentara AS Tewas...
1 Lagi Tentara AS Tewas Diserang Drone Iran
5 Alasan Kematian 16...
5 Alasan Kematian 16 Tentara AS Picu Perang Iran Masuk ke Babak Baru yang Berbahaya
Matikan Selat Hormuz!...
Matikan Selat Hormuz! AS dan Irak Deal Bangun Jalur Pipa Minyak Senilai Rp1.074 triliun
Wabah Ebola RD Kongo...
Wabah Ebola RD Kongo Tembus 2.000 Kasus, Tewaskan 754 Korban
Trump Sebut Sistem Pemilu...
Trump Sebut Sistem Pemilu AS Sangat Rentan, Mudah Dibobol China-Rusia
Rekomendasi
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Kuntadi Diusulkan Jadi...
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan
Berita Terkini
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
Dana Pensiun ASN Malaysia...
Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
Mengapa Inggris Tolak...
Mengapa Inggris Tolak Serahkan 31 Ton Emas Venezuela? Padahal Maduro Sudah Lengser
Mengapa Arab Saudi dan...
Mengapa Arab Saudi dan Kuwait Mulai Melirik Pakistan? Ketergantungan pada AS Tak Lagi Mutlak
AS Sempat Tunda Mengebom...
AS Sempat Tunda Mengebom Iran demi Nonton Final Piala Dunia
Ikuti Arab Saudi, Kuwait...
Ikuti Arab Saudi, Kuwait Cari Perlindungan dari Pakistan yang Bersenjata Nuklir
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved