Mengenal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS)
loading...
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) yang berbasis di Qatar telah mengeluarkan sebuah fatwa untuk menyerukan intervensi militer negara Arab terhadap Israel di Gaza. Organisasi ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap Hamas.
Pada tanggal 31 Oktober 2023, IUMS mengeluarkan sebuah fatwa yang menyerukan persatuan kepada fraksi-fraksi perlawanan Palestina di bagian Tepi Barat. Terutama yang berbatasan dengan Israel, seperti Mesir, Yordania, Suriah dan negara Arab lainnya.
Pernyataan fatwa tersebut tentu menggegerkan publik yang menyerukan intervensi terhadap Israel. Disisi lain, banyak juga di antara mereka yang belum kenal dan memahami tentang organisasi IUMS itu.
Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) adalah sebuah organisasi Islam yang menaungi para cendekiawan dari berbagai belahan dunia, yang didirikan di London pada tahun 2004.
Sejak 10 September 2022, organisasi ini dipimpin oleh Sheikh Dr. Salim Saqqaf Al Jufri sebagai Presiden dan Prof. Dr. Ali Mohiuddin Qara Daghi sebagai Sekretaris Jenderal.
Organisasi ini memiliki tujuan, di antaranya, untuk bekerja untuk menyampaikan pesan Islam, membimbing umat Islam untuk memahami dengan benar ketentuan agama mereka, melestarikan identitas bangsa Muslim, hingga menyoroti pentingnya mencapai hidup berdampingan secara damai.
IUMS juga mengklaim tidak berafiliasi dengan negara atau kelompok tertentu, serta tidak memusuhi pemerintahan mana pun. Sebaliknya, IUMS berusaha membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk kebaikan Islam dan kaum muslimin.
Namun, IUMS juga dikenal sebagai organisasi yang terlibat dalam terorisme, terutama terkait dengan kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda.
IUMS juga telah mengeluarkan berbagai fatwa yang menyerukan jihad dan perang fisik melawan Israel, serta mendukung Hamas. Upaya tersebut juga mendorong publik menganggap kelompok ini bagian dari terorisme.
IUMS didirikan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, seorang ulama kontroversial yang dikenal sebagai pendukung ideologi Islam garis keras. Al-Qaradhawi juga merupakan anggota Dewan Syura Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi yang dilarang di beberapa negara karena dianggap teroris.
Dalam perkembangannya, IUMS didukung, disponsori, dan didanai oleh Qatar, sebuah negara yang juga dituduh mendukung kelompok teroris dan ekstremis di Timur Tengah dan Afrika. Qatar sendiri telah menjadi sasaran embargo dan boikot oleh negara-negara Arab lainnya, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir, karena hubungannya dengan Iran dan Turki.
Beberapa waktu lalu, IUMS juga menjadi tantangan bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang telah mengalami serangkaian serangan terorisme dalam beberapa dekade terakhir.
Namun Indonesia telah berupaya untuk menanggulangi tindak pidana terorisme dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Dengan demikian, IUMS adalah sebuah organisasi yang memiliki dua sisi, yaitu sisi positif sebagai wadah bagi para cendekiawan Muslim untuk berdiskusi dan berdakwah, dan sisi negatif sebagai organisasi yang terlibat dalam terorisme dan ekstremisme.
Indonesia, sebagai negara yang menghormati kebebasan beragama dan toleransi, harus tetap waspada dan berhati-hati, serta mengedepankan hukum dan hak asasi manusia dalam menangani masalah terorisme.
Pada tanggal 31 Oktober 2023, IUMS mengeluarkan sebuah fatwa yang menyerukan persatuan kepada fraksi-fraksi perlawanan Palestina di bagian Tepi Barat. Terutama yang berbatasan dengan Israel, seperti Mesir, Yordania, Suriah dan negara Arab lainnya.
Pernyataan fatwa tersebut tentu menggegerkan publik yang menyerukan intervensi terhadap Israel. Disisi lain, banyak juga di antara mereka yang belum kenal dan memahami tentang organisasi IUMS itu.
Mengenal Organisasi Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS)
Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) adalah sebuah organisasi Islam yang menaungi para cendekiawan dari berbagai belahan dunia, yang didirikan di London pada tahun 2004.
Sejak 10 September 2022, organisasi ini dipimpin oleh Sheikh Dr. Salim Saqqaf Al Jufri sebagai Presiden dan Prof. Dr. Ali Mohiuddin Qara Daghi sebagai Sekretaris Jenderal.
Organisasi ini memiliki tujuan, di antaranya, untuk bekerja untuk menyampaikan pesan Islam, membimbing umat Islam untuk memahami dengan benar ketentuan agama mereka, melestarikan identitas bangsa Muslim, hingga menyoroti pentingnya mencapai hidup berdampingan secara damai.
IUMS juga mengklaim tidak berafiliasi dengan negara atau kelompok tertentu, serta tidak memusuhi pemerintahan mana pun. Sebaliknya, IUMS berusaha membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk kebaikan Islam dan kaum muslimin.
Namun, IUMS juga dikenal sebagai organisasi yang terlibat dalam terorisme, terutama terkait dengan kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda.
IUMS juga telah mengeluarkan berbagai fatwa yang menyerukan jihad dan perang fisik melawan Israel, serta mendukung Hamas. Upaya tersebut juga mendorong publik menganggap kelompok ini bagian dari terorisme.
IUMS didirikan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, seorang ulama kontroversial yang dikenal sebagai pendukung ideologi Islam garis keras. Al-Qaradhawi juga merupakan anggota Dewan Syura Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi yang dilarang di beberapa negara karena dianggap teroris.
Dalam perkembangannya, IUMS didukung, disponsori, dan didanai oleh Qatar, sebuah negara yang juga dituduh mendukung kelompok teroris dan ekstremis di Timur Tengah dan Afrika. Qatar sendiri telah menjadi sasaran embargo dan boikot oleh negara-negara Arab lainnya, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir, karena hubungannya dengan Iran dan Turki.
Beberapa waktu lalu, IUMS juga menjadi tantangan bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang telah mengalami serangkaian serangan terorisme dalam beberapa dekade terakhir.
Namun Indonesia telah berupaya untuk menanggulangi tindak pidana terorisme dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Dengan demikian, IUMS adalah sebuah organisasi yang memiliki dua sisi, yaitu sisi positif sebagai wadah bagi para cendekiawan Muslim untuk berdiskusi dan berdakwah, dan sisi negatif sebagai organisasi yang terlibat dalam terorisme dan ekstremisme.
Indonesia, sebagai negara yang menghormati kebebasan beragama dan toleransi, harus tetap waspada dan berhati-hati, serta mengedepankan hukum dan hak asasi manusia dalam menangani masalah terorisme.
(ian)