Tolak Sebut Hamas Teroris, BBC Dilaporkan ke Komisi Penyiaran Inggris

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:23 WIB
loading...
Tolak Sebut Hamas Teroris,...
Tolak sebut Hamas teroris, BBC dilaporkan ke komisi penyiaran Inggris. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
LONDON - Media Inggris , BBC, dilaporkan oleh empat pengacara top ke komisi penyiaran negara itu, Ofcon, setelah menolak melabeli Hamas sebagai teroris. BBC dituduh telah mengabaikan prinsip ketidaberpihakannya.

BBC menolak menyebut Hamas sebagai teroris dalam liputannya terkait serangan mematikan di Israel. Sebaliknya, BBC menyebut Hamas sebagai kelompok militan. Kebijakan BBC ini menuai reaksi keras dari para politisi dan komunitas Yahudi. Terbaru, mereka diadukan ke Ofcon oleh empat pengacara top Inggris.

Lord Wolfson KC, Lord Pannick KC, Lord Grabiner KC dan Jeremy Brier KC menuduh BBC tidak diragukan lagi gagal menunjukkan ketidakberpihakannya dengan menggambarkan Hamas dalam istilah yang simpatik sebagai militan.

Keempat pengacara senior tersebut menandatangani surat yang meminta Ofcom untuk melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal 7 Oktober 2023, Hamas melancarkan invasi besar-besaran ke Negara Israel yang mengakibatkan berbagai pembantaian, pemerkosaan, dan penculikan lebih dari seribu warga Israel. Tidak ada yang kontroversial mengenai hal itu. Itu adalah fakta," kata mereka dalam surat yang dibagikan di X.

"BBC telah jauh di bawah standar yang dinyatakan dalam Nilai Editorialnya dalam melaporkan invasi tersebut dan konsekuensinya," sambung surat itu seperti dikutip dari Daily Mail, Kamis (12/10/2023).

Mereka menambahkan bahwa Hamas adalah organisasi teroris yang terlarang di Inggris bukanlah sebuah bahan perdebatan atau diskusi.



"Ini adalah masalah fakta hukum," tegas mereka.

Para pengacara itu menuduh BBC menyederhanakan gambaran Hamas. Mereka menandatangani surat tersebut bersama Lord Polak, presiden kehormatan Sahabat Konservatif Israel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)