Rusia Ancang-ancang Cabut Larangan Uji Coba Nuklir

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 16:24 WIB
loading...
Rusia Ancang-ancang Cabut Larangan Uji Coba Nuklir
Rusia mulai mempertimbangkan untuk mencabut perjanjian larangan uji coba nuklir. Foto/Ilustrasi
A A A
MOSKOW - Rusia mulai mempertimbangkan untuk mencabut perjanjian larangan uji coba nuklir dari undang-undang negara itu. Hal itu diungkapkan seorang politisi senior Rusia.

Ketua Parlemen Rusia, Duma Negara, Vyacheslav Volodin mengatakan pimpinan parlemen akan membahas pencabutan ratifikasi perjanjian tersebut setelah Presiden Vladimir Putin menyarankan negara itu dapat melanjutkan uji coba nuklir.

Ini adalah untuk pertama kalinya dalam tiga dekade Putin menyarankan hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan retorika nuklirnya.



“Situasi di dunia telah berubah,” kata Volodin.

“Washington dan Brussels telah melancarkan perang melawan negara kita," imbuhnya.

“Pada pertemuan Dewan Duma Negara berikutnya, kami pasti akan membahas masalah pencabutan ratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif,” sambungnya seperti dikutip dari Sky News, Jumat (6/10/2023).

Antara tahun 1945 hingga perjanjian tahun 1996, lebih dari 2.000 uji coba nuklir dilakukan. Dari jumlah itu, 1.032 dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan 715 oleh Uni Soviet.



Dimulainya kembali uji coba nuklir oleh Rusia, Amerika atau keduanya akan menimbulkan destabilisasi pada saat ketegangan antara kedua negara sedang tinggi.

Sebelumnya, dalam pidatonya kemarin, Putin mengklaim Rusia telah berhasil menguji coba rudal jelajah bertenaga dan berkemampuan nuklir Burevestnik.

Pemimpin Rusia itu tidak mengkonfirmasi kapan uji coba tersebut dilakukan, namun menggambarkan kemampuan rudal tersebut sebagai sesuatu yang “tak tertandingi”.

Ia juga mengemukakan kemungkinan bahwa Rusia dapat mencabut perjanjian larangan uji coba nuklir, dengan mengatakan bahwa mereka dapat meniru sikap yang diambil oleh AS, yang telah menandatangani perjanjian tersebut tetapi tidak meratifikasinya, dan secara teoritis, mencabut ratifikasi tersebut.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)