Presiden Korsel: Rezim Kim Jong-un Akan Tamat Jika Korut Gunakan Senjata Nuklir!

Rabu, 27 September 2023 - 07:42 WIB
loading...
A A A
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Selasa membatalkan revisi Undang-Undang Hubungan Antar-Korea dan menyebutnya inkonstitusional.

Pada tahun 2021, pemerintahan Presiden Moon Jae-in merevisi Undang-Undang Hubungan Antar-Korea dan melarang peluncuran selebaran anti-Korea Utara di seluruh perbatasan, di tengah kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat memprovokasi Korea Utara dan membahayakan orang-orang yang tinggal di dekat perbatasan.

Berdasarkan undang-undang baru, siapa pun yang melanggar perintah pemerintah akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda sebesar USD22.172.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut secara berlebihan membatasi hak kebebasan berekspresi yang dijamin secara konstitusional.
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)