Presiden Korsel: Rezim Kim Jong-un Akan Tamat Jika Korut Gunakan Senjata Nuklir!
loading...
A
A
A
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Selasa membatalkan revisi Undang-Undang Hubungan Antar-Korea dan menyebutnya inkonstitusional.
Pada tahun 2021, pemerintahan Presiden Moon Jae-in merevisi Undang-Undang Hubungan Antar-Korea dan melarang peluncuran selebaran anti-Korea Utara di seluruh perbatasan, di tengah kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat memprovokasi Korea Utara dan membahayakan orang-orang yang tinggal di dekat perbatasan.
Berdasarkan undang-undang baru, siapa pun yang melanggar perintah pemerintah akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda sebesar USD22.172.
Namun, Mahkamah Konstitusi menolak undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut secara berlebihan membatasi hak kebebasan berekspresi yang dijamin secara konstitusional.
Pada tahun 2021, pemerintahan Presiden Moon Jae-in merevisi Undang-Undang Hubungan Antar-Korea dan melarang peluncuran selebaran anti-Korea Utara di seluruh perbatasan, di tengah kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat memprovokasi Korea Utara dan membahayakan orang-orang yang tinggal di dekat perbatasan.
Berdasarkan undang-undang baru, siapa pun yang melanggar perintah pemerintah akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda sebesar USD22.172.
Namun, Mahkamah Konstitusi menolak undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut secara berlebihan membatasi hak kebebasan berekspresi yang dijamin secara konstitusional.
(mas)