Komisi AS: India Harus Dimasukkan dalam Daftar Hitam Kebebasan Beragama

Rabu, 29 April 2020 - 21:48 WIB
loading...
A A A
Pernyataan itu menunjuk komentar Menteri Dalam Negeri Amit Shah, yang terkenal menyebut sebagian besar migran Muslim sebagai "rayap" dan undang-undang kewarganegaraan yang telah memicu protes nasional.

Laporan USCIRF juga menyoroti pencabutan status otonomi Kashmir, yang merupakan satu-satunya negara bagian mayoritas Muslim di India, dan tuduhan bahwa polisi Delhi menutup mata terhadap gerombolan yang menyerang lingkungan Muslim pada Februari tahun ini.

Pemerintah India, yang telah lama kesal dengan komentar USCIRF, dengan cepat menolak laporan itu.

"Komentarnya yang bias dan tendensius terhadap India bukanlah hal baru. Tetapi pada kesempatan ini, penyajiannya yang keliru telah mencapai tingkat yang baru," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri India Anurag Srivastava, seperti dikutip Al Jazeera, Rabu (29/4/2020).

"Kami menganggapnya sebagai organisasi yang memiliki perhatian khusus dan akan memperlakukannya setimpal," lanjut dia dalam sebuah pernyataan.

Departemen Luar Negeri AS menunjuk sembilan negara yang memiliki perhatian khusus dalam hal kebebasan beragama. Kesembilan negara itu adalah China, Eritrea, Iran, Myanmar, Korea Utara, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan dan Turkmenistan.

Komisi meminta agar kesembilan negara tetap berada dalam daftar hitam. Selain India, USCIRF juga berupaya memasukkan empat negara lainnya, yakni Nigeria, Rusia, Suriah, dan Vietnam.

Pakistan, rival bersejarah India, ditambahkan oleh Departemen Luar Negeri AS dalam daftar hitam tersebut pada 2018.

Dalam laporan terakhirnya, USCIRF mengatakan Pakistan terus menunjukkan tren negatif dalam hal kebebasan bergama. Komisi itu menyuarakan kekhawatiran pada konversi paksa Hindu dan minoritas lainnya, penyalahgunaan penuntutan penistaan agama dan larangan sekte Ahmadiyah untuk menyebut dirinya Muslim.
(min)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)