Sembrono Menyeberang Hingga Membuat Pemotor Terluka, Pejalan Kaki Ini Dibui
Jum'at, 08 September 2023 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit karena patah tulang di lengan, bahu, dan pergelangan tangannya.
Dia harus menjalani dua operasi dan lengannya dimasukkan ke dalam gendongan. Ia pun sempat dirawat di rumah sakit selama 12 hari dan diberikan cuti rawat inap selama 74 hari.
Akibat kecelakaan itu, tas punggung Hu patah dan sepeda motor korban tergores.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Teh meminta hukuman penjara empat hingga delapan minggu. Dia mengatakan Hu tidak pernah dihukum sebelumnya, namun menambahkan bahwa tidak ada kasus lain yang dilaporkan seperti kasus ini.
Dia menyebutkan kerugian yang ditimbulkan pada korban, yang mengalami setidaknya tiga patah tulang, dan potensi bahaya yang signifikan jika kendaraan lain berada di area tersebut.
"Hu dengan sengaja melanggar peraturan lalu lintas dengan berlari melintasi dua jalur lalu lintas padahal dia tidak punya hak jalan, dan terus berlari bahkan ketika sepeda motor berada sangat dekat dengannya," kata Jaksa.
Sementara itu pengacara Hu, Liaw Jin Poh, malah meminta denda maksimum sebesar 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp56,2 juta, dan mengatakan kepada pengadilan bahwa tidak ada preseden serupa bagi pejalan kaki yang berlari menyeberang jalan dan menyebabkan kecelakaan seperti ini.
“Terdakwa adalah seorang pekerja di Singapura. Dia hendak pulang,” kata Liaw.
“Dia terburu-buru menyeberang jalan, meski menyeberang jalan, lalu menyebabkan kecelakaan,” imbuhnya.
"Bisa saja terjadi hal lain...bisa saja yang menabraknya adalah pengendara sepeda motor, lalu yang berdiri di dermaga itu adalah pengendara sepeda motor, karena yang terluka justru terdakwa," ucap Liaw.
Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Presiden Terpilih Singapura Tharman Bagikan Nanas ke Pendukungnya
Dia menambahkan bahwa ini benar-benar kecelakaan yang aneh.
Dia harus menjalani dua operasi dan lengannya dimasukkan ke dalam gendongan. Ia pun sempat dirawat di rumah sakit selama 12 hari dan diberikan cuti rawat inap selama 74 hari.
Akibat kecelakaan itu, tas punggung Hu patah dan sepeda motor korban tergores.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Teh meminta hukuman penjara empat hingga delapan minggu. Dia mengatakan Hu tidak pernah dihukum sebelumnya, namun menambahkan bahwa tidak ada kasus lain yang dilaporkan seperti kasus ini.
Dia menyebutkan kerugian yang ditimbulkan pada korban, yang mengalami setidaknya tiga patah tulang, dan potensi bahaya yang signifikan jika kendaraan lain berada di area tersebut.
"Hu dengan sengaja melanggar peraturan lalu lintas dengan berlari melintasi dua jalur lalu lintas padahal dia tidak punya hak jalan, dan terus berlari bahkan ketika sepeda motor berada sangat dekat dengannya," kata Jaksa.
Sementara itu pengacara Hu, Liaw Jin Poh, malah meminta denda maksimum sebesar 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp56,2 juta, dan mengatakan kepada pengadilan bahwa tidak ada preseden serupa bagi pejalan kaki yang berlari menyeberang jalan dan menyebabkan kecelakaan seperti ini.
“Terdakwa adalah seorang pekerja di Singapura. Dia hendak pulang,” kata Liaw.
“Dia terburu-buru menyeberang jalan, meski menyeberang jalan, lalu menyebabkan kecelakaan,” imbuhnya.
"Bisa saja terjadi hal lain...bisa saja yang menabraknya adalah pengendara sepeda motor, lalu yang berdiri di dermaga itu adalah pengendara sepeda motor, karena yang terluka justru terdakwa," ucap Liaw.
Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Presiden Terpilih Singapura Tharman Bagikan Nanas ke Pendukungnya
Dia menambahkan bahwa ini benar-benar kecelakaan yang aneh.
Lihat Juga :