Negara Karibia Ini Bakal Legalkan Ganja untuk Keagamaan
Minggu, 27 Agustus 2023 - 09:20 WIB
loading...
Bahama ajukan RUU legalisasi ganja untuk kepentingan medis dan tujuan keagamaan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
NASSAU - Pemerintah Bahama telah memperkenalkan beberapa rancangan undang-undang yang bertujuan untuk melegalkan ganja buat tujuan keagamaan dan pengobatan. Regulasi itu juga akan mendekriminalisasi kepemilikan sejumlah kecil obat tersebut.
RUU ini mendapatkan respons positif dari para anggota parlemen, berharap bahwa langkah-langkah ini akan meningkatkan pendapatan pajak di pulau-pulau tersebut.
Jika rancangan undang-undang tersebut disetujui, pemerintah Bahama akan mengeluarkan izin untuk budidaya, pengangkutan, dan penjualan ganja untuk tujuan keagamaan atau medis kepada perusahaan-perusahaan milik negara, sementara izin untuk penelitian, pengujian, dan manufaktur akan diberikan kepada perusahaan yang setidaknya 30% sahamnya dimiliki oleh Bahama, seperti dilaporkan Associated Press yang dinukil Russia Today, Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: Pemerintah Jerman Ajukan RUU Legalisasi Ganja
Penjualan ganja untuk tujuan rekreasi tetap ilegal, tetapi mereka yang tertangkap dengan kepemilikan kurang dari 30 gram akan membayar denda USD250 dan tidak mendapatkan catatan kriminal. Saat ini, kepemilikan ganja dapat dihukum dengan denda hingga USD500.000 atau hukuman penjara 30 tahun.
"Mereka yang menggunakan ganja untuk tujuan spiritual hanya akan diizinkan melakukannya di lingkungan organisasi keagamaan yang memiliki izin," kata Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder kepada wartawan pada konferensi pers pada hari Kamis.
Meskipun lebih dari 90% penduduk Bahama beragama Kristen, pulau-pulau tersebut adalah rumah bagi komunitas kecil Rastafarian, yang ritual keagamaan utamanya adalah merokok ganja.
RUU ini mendapatkan respons positif dari para anggota parlemen, berharap bahwa langkah-langkah ini akan meningkatkan pendapatan pajak di pulau-pulau tersebut.
Jika rancangan undang-undang tersebut disetujui, pemerintah Bahama akan mengeluarkan izin untuk budidaya, pengangkutan, dan penjualan ganja untuk tujuan keagamaan atau medis kepada perusahaan-perusahaan milik negara, sementara izin untuk penelitian, pengujian, dan manufaktur akan diberikan kepada perusahaan yang setidaknya 30% sahamnya dimiliki oleh Bahama, seperti dilaporkan Associated Press yang dinukil Russia Today, Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: Pemerintah Jerman Ajukan RUU Legalisasi Ganja
Penjualan ganja untuk tujuan rekreasi tetap ilegal, tetapi mereka yang tertangkap dengan kepemilikan kurang dari 30 gram akan membayar denda USD250 dan tidak mendapatkan catatan kriminal. Saat ini, kepemilikan ganja dapat dihukum dengan denda hingga USD500.000 atau hukuman penjara 30 tahun.
"Mereka yang menggunakan ganja untuk tujuan spiritual hanya akan diizinkan melakukannya di lingkungan organisasi keagamaan yang memiliki izin," kata Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder kepada wartawan pada konferensi pers pada hari Kamis.
Meskipun lebih dari 90% penduduk Bahama beragama Kristen, pulau-pulau tersebut adalah rumah bagi komunitas kecil Rastafarian, yang ritual keagamaan utamanya adalah merokok ganja.
Lihat Juga :