Tuntut PM Sheikh Hasina Mundur, Demonstran di Bangladesh Bentrok dengan Polisi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:35 WIB
loading...
Tuntut PM Sheikh Hasina Mundur, Demonstran di Bangladesh Bentrok dengan Polisi
Pendukung Partai Nasionalis Bangladesh (BNP) menggelar demonstrasi di Dhaka. Foto/Reuters
A A A
DHAKA - Polisi Bangladesh menembakkan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa yang melempar batu yang memblokade jalan-jalan utama di ibu kota Dhaka pada Sabtu (29/7/2023) dalam protes terbaru menuntut pengunduran diri perdana menteri.

Oposisi Partai Nasionalis Bangladesh (BNP) dan sekutunya telah melakukan serangkaian protes sejak tahun lalu menuntut Sheikh Hasina mundur dan mengizinkan pemerintah sementara untuk mengawasi pemilihan yang dijadwalkan Januari mendatang.

Bentrokan meletus di beberapa lokasi ketika polisi bergerak untuk membersihkan ribuan orang yang berkumpul di pagi hari untuk memblokir lalu lintas di jalan utama di sekitar kota.



Liga Awami Hasina telah memerintah Bangladesh sejak 2009 dan telah dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia, korupsi dan otoritarianisme yang merayap.

Protes yang dipimpin oleh BNP semakin sering terjadi sejak awal tahun, dengan demonstrasi bulan ini menarik puluhan ribu orang ke jalan.

Polisi menangkap sedikitnya 500 aktivis oposisi menjelang unjuk rasa di luar markas partai minggu ini.

Pemerintah Barat telah menyatakan keprihatinan atas iklim politik di Bangladesh, di mana partai yang berkuasa mendominasi badan legislatif dan menjalankannya hampir seperti stempel karet.

Pasukan keamanannya dituduh menahan puluhan ribu aktivis oposisi, membunuh ratusan orang dalam pertemuan di luar hukum dan menghilangkan ratusan pemimpin dan pendukung.

Pasukan keamanan elit Batalyon Aksi Cepat (RAB) dan tujuh perwira seniornya diberi sanksi oleh Washington pada tahun 2021 sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran hak tersebut.

Pemimpin BNP Khaleda Zia, perdana menteri dua kali dan musuh lama Hasina, secara efektif menjadi tahanan rumah setelah dihukum atas tuduhan korupsi.
(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)