Selandia Baru Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
Selasa, 28 Juli 2020 - 20:01 WIB
loading...
Selandia Baru dilaporkan telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, sebagai respon atas keputusan China menerapkan undang-undang keamanan baru. Foto/Ist
A
A
A
WELLINGTON - Selandia Baru dilaporkan telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong , sebagai respon atas keputusan China menerapkan undang-undang keamanan baru. Selandia Baru mengikuti langkah yang sebelumnya diambil oleh Australia dan Inggris.
"Pengesahan undang-undang keamanan nasionalnya yang baru telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka 'satu negara, dua sistem' yang menopang status unik Hong Kong, dan bertentangan dengan komitmen yang dibuat Tiongkok kepada masyarakat internasional," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters.
( Baca juga: Update Denpasar, 23 Orang Sembuh, Kasus Positif Tambah 10 Orang )
Dia juga mencatat bahwa Selandia Baru tidak dapat lagi percaya bahwa sistem peradilan pidana Hong Kong cukup independen dari China. Namun, dia mengatakan jika Beijing di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka 'satu negara, dua sistem', maka keputusan dapat dipertimbangkan kembali.
Peters, seperti dilansir Sputnik pada Selasa (28/7/2020), juga menjabarkan perubahan lain dalam hubungan antara Selandia Baru dan Hong Kong.
“Pertama, kami mengubah cara kami memperlakukan ekspor barang sensitif ke Hong Kong. Mulai sekarang, kami akan memperlakukan ekspor barang dan teknologi yang digunakan dua kali lipat dan teknologi ke Hong Kong dengan cara yang sama seperti kami memperlakukan ekspor tersebut ke China," ungkapnya.
"Kedua, kami telah memperbarui saran perjalanan kami untuk mengingatkan warga Selandia Baru akan risiko yang disajikan oleh Hukum Keamanan Nasional," sambung Peters.
( Baca juga: Tinggalkan Eropa, Mitsubishi Kini Fokus Pasar Mobil Asia Tenggara )
Peters mengatakan bahwa tinjauan pengaturan kerja sama dengan Hong Kong akan terus berlanjut. Ini, jelasnya, karena Selandia Baru akan terus memantau situasi di Hong Kong ketika hukum diterapkan.
"Pengesahan undang-undang keamanan nasionalnya yang baru telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka 'satu negara, dua sistem' yang menopang status unik Hong Kong, dan bertentangan dengan komitmen yang dibuat Tiongkok kepada masyarakat internasional," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters.
( Baca juga: Update Denpasar, 23 Orang Sembuh, Kasus Positif Tambah 10 Orang )
Dia juga mencatat bahwa Selandia Baru tidak dapat lagi percaya bahwa sistem peradilan pidana Hong Kong cukup independen dari China. Namun, dia mengatakan jika Beijing di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka 'satu negara, dua sistem', maka keputusan dapat dipertimbangkan kembali.
Peters, seperti dilansir Sputnik pada Selasa (28/7/2020), juga menjabarkan perubahan lain dalam hubungan antara Selandia Baru dan Hong Kong.
“Pertama, kami mengubah cara kami memperlakukan ekspor barang sensitif ke Hong Kong. Mulai sekarang, kami akan memperlakukan ekspor barang dan teknologi yang digunakan dua kali lipat dan teknologi ke Hong Kong dengan cara yang sama seperti kami memperlakukan ekspor tersebut ke China," ungkapnya.
"Kedua, kami telah memperbarui saran perjalanan kami untuk mengingatkan warga Selandia Baru akan risiko yang disajikan oleh Hukum Keamanan Nasional," sambung Peters.
( Baca juga: Tinggalkan Eropa, Mitsubishi Kini Fokus Pasar Mobil Asia Tenggara )
Peters mengatakan bahwa tinjauan pengaturan kerja sama dengan Hong Kong akan terus berlanjut. Ini, jelasnya, karena Selandia Baru akan terus memantau situasi di Hong Kong ketika hukum diterapkan.
(esn)
Lihat Juga :