Sidang Korupsi 1MDB: Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas 7 Tuduhan

Selasa, 28 Juli 2020 - 12:12 WIB
loading...
Sidang Korupsi 1MDB: Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas 7 Tuduhan
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Foto/REUTERS/Lim Huey Teng
A A A
KUALA LUMPUR - Najib Razak , mantan perdana menteri (PM) Malaysia , dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan dalam persidangan kasus skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7/2020).

1MDB adalah lembaga pendanaan pembangunan negara yang didirikan ketika Najib berkuasa. Nilai korupsi dari kasus ini dilaporkan mencapai RM42 juta (USD9,8 juta).

Tujuh tuduhan itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali telah membacakan putusan dalam sidang hari ini. "Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu," kata hakim seperti dikutip Channel News Asia.

Hakim mencatat bahwa tim pembela terdakwa belum berhasil membantah anggapan tentang keseimbangan probabilitas atau meningkatkan keraguan yang wajar pada tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. (Baca: Ratusan Tas Mewah Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya )

Tuduhan terhadap Najib , yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta (USD9,8 juta) dari mantan unit 1MDB; SRC International ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.

Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengadilan diberi tahu dalam persidangan bahwa Najib "terkejut dan kesal" ketika dia mengetahui bahwa jutaan ringgit telah ditransfer ke rekening pribadinya.

Penasihat hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah, berkomentar singkat kepada AFP sebelum hakim membacakan putusan. "Saya merasa baik tentang pembelaan," katanya.

Sampai saat ini, penasihat hukum Najib berpendapat bahwa Najib hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh penyandang dana yang buron, Low Taek Jho, yang biasa dikenal dengan Jho Low.

Selain persidangan ini, Najib juga menghadapi dua persidangan lainnya yang juga terkait 1MDB. Kasus korupsi terkait dugaan pencucian uang RM27 juta akan disidangkan di pengadilan dengan Hakim Mohamed Zaini Mazlan mulai 5 Juli tahun depan.

Pada tahun 2018, setelah pemerintah Barisan Nasional yang dipimpin Najib digulingkan Mahathir Mohamad dalam pemilihan umum (pemilu) ke-14. Dengan kemenangan pemilu, Mahathir kembali menjadi perdana menteri untuk keduakalinya, dan menyerukan penyelidikan skandal korupsi 1MDB dibuka kembali.

Pada bulan-bulan berikutnya, Najib dilarang meninggalkan negara dan polisi telah menyita uang tunai dan barang-barang berharga lainnya dari bangunan yang terkait dengannya.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)