Sidang Korupsi 1MDB: Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas 7 Tuduhan
Selasa, 28 Juli 2020 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Tuduhan terhadap Najib , yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta (USD9,8 juta) dari mantan unit 1MDB; SRC International ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.
Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan diberi tahu dalam persidangan bahwa Najib "terkejut dan kesal" ketika dia mengetahui bahwa jutaan ringgit telah ditransfer ke rekening pribadinya.
Penasihat hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah, berkomentar singkat kepada AFP sebelum hakim membacakan putusan. "Saya merasa baik tentang pembelaan," katanya.
Sampai saat ini, penasihat hukum Najib berpendapat bahwa Najib hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh penyandang dana yang buron, Low Taek Jho, yang biasa dikenal dengan Jho Low.
Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan diberi tahu dalam persidangan bahwa Najib "terkejut dan kesal" ketika dia mengetahui bahwa jutaan ringgit telah ditransfer ke rekening pribadinya.
Penasihat hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah, berkomentar singkat kepada AFP sebelum hakim membacakan putusan. "Saya merasa baik tentang pembelaan," katanya.
Sampai saat ini, penasihat hukum Najib berpendapat bahwa Najib hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh penyandang dana yang buron, Low Taek Jho, yang biasa dikenal dengan Jho Low.
Lihat Juga :