Kirim Bom Cluster, Biden Sebut Ukraina Kehabisan Amunisi

Minggu, 09 Juli 2023 - 09:36 WIB
loading...
Kirim Bom Cluster, Biden Sebut Ukraina Kehabisan Amunisi
Presiden AS Joe Biden menyebut mengirim bom cluster adalah keputusan sulit, namun Ukraina telah kehabisan amunisi. Foto/CNN
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengaku bahwa mengirimkan bom cluster ke Ukraina adalah sebuah keputusan sulit. Namun ia akhirnya yakin untuk mengirim senjata kontroversial itu karena Kiev membutuhkan amunisi dalam serangan balasannya melawan Rusia.

Gedung Putih pada Jumat lalu mengumumkan bahwa Biden telah menyetujui transfer munisi tandan ke Ukraina, contoh terbaru di mana AS telah memberi Kiev senjata yang awalnya ditolak untuk dikirim ke perang.

“Itu adalah keputusan yang sangat sulit bagi saya. Ngomong-ngomong, saya mendiskusikan ini dengan sekutu kami, saya mendiskusikan ini dengan teman-teman kami di (Capitol) Hill,” kata Biden dalam sebuah wawancara dengan CNN.

“Orang-orang Ukraina kehabisan amunisi,” ia menambahkan seperti dikutip dari media yang berbasis di AS itu, Minggu (9/7/2023).

Munisi tandan atau bom cluster yang akan dikirim AS ke Ukraina akan kompatibel dengan howitzer 155mm yang disediakan Washington, bagian penting dari artileri yang memungkinkan Ukraina memenangkan kembali wilayahnya selama setahun terakhir.

Biden mengatakan bahwa munisi tandan dikirim sebagai "masa transisi" sampai AS mampu memproduksi lebih banyak artileri 155mm.



“Ini adalah perang yang berkaitan dengan amunisi. Dan mereka kehabisan amunisi itu, dan kami kekurangan,” kata Biden.

“Jadi, apa yang akhirnya saya lakukan, saya mengambil rekomendasi dari Departemen Pertahanan untuk – tidak secara permanen – tetapi untuk memungkinkan masa transisi ini, sementara kami mendapatkan lebih banyak 155 senjata, peluru ini, untuk Ukraina,” tuturnya.

Ada lebih dari 100 negara, termasuk Inggris, Prancis, dan Jerman, yang telah melarang penggunaan munisi itu berdasarkan Konvensi Munisi Tandan. Tetapi AS dan Ukraina bukanlah penandatangan larangan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)