Amerika Ancam Jatuhkan Sanksi kepada Turki

Senin, 27 Juli 2020 - 11:39 WIB
loading...
A A A
Atas pembelian rudal S-400 dari Rusia, sejumlah anggota Kongres Amerika minggu lalu tengah merancang adanya sanksi baru kepada Turki.

"Sudah waktunya bagi AS untuk membuatnya sangat jelas bahwa tindakan (Turki) tidak akan ditoleransi dan akan mendapat konsekuensi serius," kata Adam Kinzinger, salah satu anggota Kongres Amerika, seperti dikutip dari Al Arabiya, kemarin (26/7/2020).

RUU sanksi baru itu diajukan oleh Kinzinger bersama oleh seorang anggota Kongres Demokrat dan Republik lainnya.

"Undang-undang yang kita miliki memungkinkan hal itu dan memasukkan tindakan Turki sebagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi secara eksplisit," ujar Kinzinger.

Anggota Kongres, Abigail Spangberger, menyebutkan bahwa tindakan Turki baru-baru ini tidak sesuai dengan kebijakan keamanan Amerika dan kepentingan sekutu NATO lainnya.

Selain AS, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga meminta Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap Ankara atas dugaan "pelanggaran" perairan Yunani dan Siprus. Macron juga menyarankan agar Uni Eropa mengambil tindakan atas krisis di Libya.

"Sanksi ini perlu diberikan agar gencatan senjata dapat dicapai dalam krisis Libya," ujar Macron. (Baca juga: Senator Sarankan AS Beli Sistem Rudal S-400 Rusia dari Turki )

Sementara itu, otoritas Turki bulan lalu menjatuhkan hukuman atas seorang karyawan konsulat AS dengan tuduhan telah membantu pengkhotbah Turki yang berbasis di AS, Fethullah Gulen.

Metin Topuz, seorang penerjemah dan asisten Badan Penegakan Narkoba AS, dijatuhi hukuman lebih dari delapan tahun penjara. Langkah itu dikecam oleh Menteri Luar Negeri AS Michael Pompeo karena disebutnya akan "merusak" hubungan bilateral.

Di sisi lain sejak Februari tahun ini, pemerintah Turki telah menahan lebih dari 1.000 orang karena dugaan menjalin hubungan dengan Gulen, ulama yang dituduh mengatur upaya kudeta yang gagal pada 2016. Sejak upaya kudeta itu, sekitar 80.000 orang telah ditahan dan sedang menunggu persidangan. Sedangkan 150.000 pegawai negeri, personel militer dan lainnya telah dipecat atau ditangguhkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)