HRW Ungkap Bukti Baru Ukraina Gunakan Ranjau Darat Terlarang

Jum'at, 30 Juni 2023 - 15:12 WIB
loading...
HRW Ungkap Bukti Baru Ukraina Gunakan Ranjau Darat Terlarang
Insinyur tempur pasukan pro-Rusia menjinakkan ranjau darat anti-personil PMF-1 Lepestok di jalan di Donetsk, 31 Juli 2022. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Human Rights Watch (HRW) mengatakan pada Jumat (30/6/2023) bahwa mereka menemukan bukti baru tentang penggunaan ranjau darat anti-personil yang dilarang oleh pasukan Ukraina.

Kelompok tersebut meminta pemerintah Ukraina untuk menindaklanjuti dengan komitmen yang dibuat awal bulan ini untuk tidak menggunakan senjata semacam itu.

HRW menyelidiki dugaan penggunaannya dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab.

“Janji pemerintah Ukraina untuk menyelidiki penggunaan ranjau anti-personil terlarang oleh militernya adalah pengakuan penting atas tugasnya untuk melindungi warga sipil,” ujar Steve Goose, direktur senjata Human Rights Watch.

HRW mengatakan telah berbagi temuannya dengan pemerintah Ukraina dalam surat Mei yang tidak mendapat tanggapan.



Kedutaan Besar Ukraina di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Ukraina pada tahun 2005 meratifikasi perjanjian internasional tahun 1997 yang melarang ranjau semacam itu dan mengamanatkan penghancuran stok senjata itu.

Rusia tidak bergabung dalam perjanjian itu. “Penggunaan ranjau anti-personil melanggar hukum kemanusiaan internasional… karena ranjau itu pada dasarnya tidak pandang bulu,” papar laporan itu.

Ranjau anti-personil diledakkan oleh kehadiran, kedekatan, atau kontak seseorang dan dapat membunuh serta melukai orang jauh setelah konflik berakhir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)