HRW Ungkap Bukti Baru Ukraina Gunakan Ranjau Darat Terlarang
Jum'at, 30 Juni 2023 - 15:12 WIB
loading...
Insinyur tempur pasukan pro-Rusia menjinakkan ranjau darat anti-personil PMF-1 Lepestok di jalan di Donetsk, 31 Juli 2022. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Human Rights Watch (HRW) mengatakan pada Jumat (30/6/2023) bahwa mereka menemukan bukti baru tentang penggunaan ranjau darat anti-personil yang dilarang oleh pasukan Ukraina.
Kelompok tersebut meminta pemerintah Ukraina untuk menindaklanjuti dengan komitmen yang dibuat awal bulan ini untuk tidak menggunakan senjata semacam itu.
HRW menyelidiki dugaan penggunaannya dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab.
“Janji pemerintah Ukraina untuk menyelidiki penggunaan ranjau anti-personil terlarang oleh militernya adalah pengakuan penting atas tugasnya untuk melindungi warga sipil,” ujar Steve Goose, direktur senjata Human Rights Watch.
HRW mengatakan telah berbagi temuannya dengan pemerintah Ukraina dalam surat Mei yang tidak mendapat tanggapan.
Baca juga: Kapal Perang Rusia Rezky Tembak Jatuh Rudal Supersonik di Laut Jepang
Kelompok tersebut meminta pemerintah Ukraina untuk menindaklanjuti dengan komitmen yang dibuat awal bulan ini untuk tidak menggunakan senjata semacam itu.
HRW menyelidiki dugaan penggunaannya dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab.
“Janji pemerintah Ukraina untuk menyelidiki penggunaan ranjau anti-personil terlarang oleh militernya adalah pengakuan penting atas tugasnya untuk melindungi warga sipil,” ujar Steve Goose, direktur senjata Human Rights Watch.
HRW mengatakan telah berbagi temuannya dengan pemerintah Ukraina dalam surat Mei yang tidak mendapat tanggapan.
Baca juga: Kapal Perang Rusia Rezky Tembak Jatuh Rudal Supersonik di Laut Jepang
Lihat Juga :