Wanita ISIS Ini Jadikan Perempuan Yazidi Budak, Dorong Suami untuk Memerkosanya
loading...
A
A
A
BERLIN - Seorang wanita Jerman yang bergabung dengan kelompok Islamic State atau ISIS telah dipenjara selama sembilan tahun lebih tiga bulan. Dia dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk menjadikan seorang perempuan muda Yazidi sebagai budak.
Terdakwa, seperti dikutip BBC, Kamis (22/6/2023), juga dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjadi anggota organisasi teroris asing.
Pengadilan di kota barat Koblenz mengatakan terdakwa yang berusia 37 tahun itu telah melecehkan perempuankorban selama tiga tahun saat mereka tinggal di Suriah dan Irak.
Terdakwa juga diketahui telah mendorong suaminya untuk memerkosa dan memukuli korban.
"Semua ini memenuhi tujuan yang dinyatakan ISIS, untuk menghapus kepercayaan Yazidi," kata jaksa penuntut pada awal persidangan di bulan Januari lalu.
Pada tahun 2014, kelompok ISIS menyerbu ke jantung leluhur orang Yazidi di Irak utara.
Orang Yazidi melarikan diri ke Gunung Sinjar. Banyak yang terbunuh dan sekitar 7.000 wanita dan gadis ditangkap dan diperbudak.
Pihak berwenang mengidentifikasi terdakwa hanya sebagai Nadine K sejalan dengan aturan privasi Jerman. Sedangkan korban diidentifikasi sebagai Naveen AI.
"Pengadilan menemukan bahwa terdakwa selama tiga tahun melecehkan seorang perempuan muda Yazidi untuk kepentingannya sendiri sebagai budak rumah tangga," kata pengadilan yang dikutip kantor berita DPA.
Menurut pengadilan, suami terdakwa-lah yang membawa korbanke rumah mereka dan secara teratur memerkosanya.
Terdakwa, lanjut pengadilan, bukannya mencegah tapi justru mendorong sang suami memerkosa korban.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa melakukan perjalanan ke Suriah bersama suaminya pada tahun 2014 dan bergabung dengan ISIS. Pada 2015, pasangan itu pindah ke kota Mosul di Irak, tempat mereka menahan perempuan Yazidi tersebut.
Terdakwa pergi lagi ke Suriah dan ditangkap pasukan Kurdi pada Maret 2022. Dia kemudian dibawa kembali ke Jerman.
Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan di persidangannya oleh seorang pengacara, terdakwa menyangkal telah memaksa korban kapan pun.
Dia mengatakan dirinya sering bertengkar dengan suaminya tentang kehadirankorbandi rumah mereka dan dia malu karena tidak berbuat lebih.
Pada bulan Februari,korban bersaksi di persidangan dan mengatakan dia mengenali terdakwa.
Korban pergi ke Koblenz lagi untuk menyaksikan sidang vonis bagi terdakwa. "Dia berharap orang lain mengikuti teladannya dan semua yang melakukan kejahatan serupa akan diadili," kata pengacara korban, Sonka Mehner.
Persidangan tersebut adalah yang terbaru dari beberapa kasus di Jerman yang melibatkan wanita yang melakukan perjalanan ke wilayah yang dikendalikan oleh kelompok ISIS di Suriah dan Irak.
Terdakwa, seperti dikutip BBC, Kamis (22/6/2023), juga dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjadi anggota organisasi teroris asing.
Pengadilan di kota barat Koblenz mengatakan terdakwa yang berusia 37 tahun itu telah melecehkan perempuankorban selama tiga tahun saat mereka tinggal di Suriah dan Irak.
Terdakwa juga diketahui telah mendorong suaminya untuk memerkosa dan memukuli korban.
"Semua ini memenuhi tujuan yang dinyatakan ISIS, untuk menghapus kepercayaan Yazidi," kata jaksa penuntut pada awal persidangan di bulan Januari lalu.
Pada tahun 2014, kelompok ISIS menyerbu ke jantung leluhur orang Yazidi di Irak utara.
Orang Yazidi melarikan diri ke Gunung Sinjar. Banyak yang terbunuh dan sekitar 7.000 wanita dan gadis ditangkap dan diperbudak.
Pihak berwenang mengidentifikasi terdakwa hanya sebagai Nadine K sejalan dengan aturan privasi Jerman. Sedangkan korban diidentifikasi sebagai Naveen AI.
"Pengadilan menemukan bahwa terdakwa selama tiga tahun melecehkan seorang perempuan muda Yazidi untuk kepentingannya sendiri sebagai budak rumah tangga," kata pengadilan yang dikutip kantor berita DPA.
Menurut pengadilan, suami terdakwa-lah yang membawa korbanke rumah mereka dan secara teratur memerkosanya.
Terdakwa, lanjut pengadilan, bukannya mencegah tapi justru mendorong sang suami memerkosa korban.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa melakukan perjalanan ke Suriah bersama suaminya pada tahun 2014 dan bergabung dengan ISIS. Pada 2015, pasangan itu pindah ke kota Mosul di Irak, tempat mereka menahan perempuan Yazidi tersebut.
Terdakwa pergi lagi ke Suriah dan ditangkap pasukan Kurdi pada Maret 2022. Dia kemudian dibawa kembali ke Jerman.
Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan di persidangannya oleh seorang pengacara, terdakwa menyangkal telah memaksa korban kapan pun.
Dia mengatakan dirinya sering bertengkar dengan suaminya tentang kehadirankorbandi rumah mereka dan dia malu karena tidak berbuat lebih.
Pada bulan Februari,korban bersaksi di persidangan dan mengatakan dia mengenali terdakwa.
Korban pergi ke Koblenz lagi untuk menyaksikan sidang vonis bagi terdakwa. "Dia berharap orang lain mengikuti teladannya dan semua yang melakukan kejahatan serupa akan diadili," kata pengacara korban, Sonka Mehner.
Persidangan tersebut adalah yang terbaru dari beberapa kasus di Jerman yang melibatkan wanita yang melakukan perjalanan ke wilayah yang dikendalikan oleh kelompok ISIS di Suriah dan Irak.
(mas)