Trump Izinkan AS Jual Drone Maut dan Tercanggih MQ-9 Reaper ke Sekutu
Sabtu, 25 Juli 2020 - 16:38 WIB
loading...
Drone MQ-9 Reaper atau dikenal sebagai drone Predator Amerika Serikat. Foto/USAF
A
A
A
WASHINGTON - Pemerintah Presiden Donald Trump mengizinkan kontraktor pertahanan Amerika Serikat (AS) untuk menjual lebih banyak drone tercanggih dan mematikan kepada sekutu-sekutu Amerika.
Drone atau pesawat nirawak yang dibolehkan dijual ke luar negeri itu mencakup drone MQ-9Reaper atau dikenal dengan nama Predator produksi General Atomics. Drone mata-mata paling canggih AS, Global Hawk produksi Northrop Grumman, juga diizinkan dijual ke luar negeri.
Otorisasi itu berarti pemerintah Trump akan menafsirkan ulang perjanjian senjata era Perang Dingin antara AS dan 34 negara yang selama ini memperketat penjualan drone-drone mematikan.
"Presiden Donald Trump telah memutuskan untuk menerapkan kebijaksanaan nasional kami untuk melakukan perubahan," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan hari Jumat.
Izin dari pemerintah Trump ini juga akan membuka jalan penjualan drone bersenjata AS kepada pemerintah yang kurang stabil yang dilarang membelinya di bawah Missile Technology Control Regime (MTCR) yang sudah berlaku selama 33 tahun.
Drone atau pesawat nirawak yang dibolehkan dijual ke luar negeri itu mencakup drone MQ-9Reaper atau dikenal dengan nama Predator produksi General Atomics. Drone mata-mata paling canggih AS, Global Hawk produksi Northrop Grumman, juga diizinkan dijual ke luar negeri.
Otorisasi itu berarti pemerintah Trump akan menafsirkan ulang perjanjian senjata era Perang Dingin antara AS dan 34 negara yang selama ini memperketat penjualan drone-drone mematikan.
"Presiden Donald Trump telah memutuskan untuk menerapkan kebijaksanaan nasional kami untuk melakukan perubahan," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan hari Jumat.
Izin dari pemerintah Trump ini juga akan membuka jalan penjualan drone bersenjata AS kepada pemerintah yang kurang stabil yang dilarang membelinya di bawah Missile Technology Control Regime (MTCR) yang sudah berlaku selama 33 tahun.
Lihat Juga :