Jerman Reformasi Undang-undang, Imigran Bisa Punya Kewarganegaraan Ganda

Minggu, 18 Juni 2023 - 02:30 WIB
loading...
Jerman Reformasi Undang-undang, Imigran Bisa Punya Kewarganegaraan Ganda
Ilustrasi
A A A
BERLIN - Jerman akan mereformasi undang-undang kewarganegaraan nya tahun ini dan memungkinkan kewarganegaraan ganda bagi para imigran . Hal itu diungkapkan Kanselir Olaf Scholz, Jumat (16/6/2023).

Berbicara pada konferensi pers di Berlin, Scholz mengatakan, pemerintah koalisinya saat ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang yang akan memfasilitasi proses naturalisasi.



“Dengan reformasi, siapa pun yang memperoleh kewarganegaraan Jerman akan dapat mempertahankan kewarganegaraan sebelumnya,” kata Scholz, seperti dikutip dari Anadolu Agency.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini, aturan ini berlaku untuk warga negara dari negara anggota UE, dan beberapa negara lain.

“Ini reformasi yang perlu, kita sekarang masuk ke garis finish, dan ini akan terealisasi dalam tahun ini,” ujarnya.



Lebih dari 10 juta dari total populasi Jerman yang berjumlah 84 juta adalah orang asing, dan banyak dari mereka tidak memiliki kewarganegaraan Jerman, bahkan jika mereka telah lama tinggal di negara tersebut.

Scholz berulang kali mengatakan bahwa mempercepat proses naturalisasi akan meningkatkan integrasi dan partisipasi sosial dan politik.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)