33 Negara Ini Dukung Ukraina dalam Gugatan Genosida Terhadap Rusia

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:46 WIB
loading...
A A A
Negara dan organisasi yang tidak terlibat langsung dalam proses hukum sering bertanya kepada pengadilan apakah mereka dapat mengajukan argumen dalam suatu kasus, terutama jika hasilnya mungkin berdampak pada mereka.

Para ahli melihat petisi dalam kasus yang tertunda sebagai upaya untuk menunjukkan dukungan bagi Ukraina dan mengutuk perang Rusia daripada negara-negara yang mencari peluang untuk mengadvokasi posisi atau argumen hukum tertentu.

"Negara-negara mengekspresikan solidaritas dengan Ukraina," kata Ori Pomson, seorang sarjana hukum di University of Cambridge yang penelitiannya berfokus pada Mahkamah Internasional, kepada Associated Press, Sabtu (10/6/2023).

Pada Maret 2022, pengadilan memerintahkan Rusia untuk menghentikan permusuhan di Ukraina, tetapi Moskow gagal mematuhinya.

Pengadilan internasional sedang mendengarkan kasus terpisah yang diajukan sebelumnya oleh Ukraina terkait dengan aneksasi Crimea oleh Rusia tahun 2014 dan pendanaan Rusia kepada pemberontak separatis di Ukraina timur.

Sekelompok negara serupa juga meminta Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa untuk campur tangan dalam sekelompok kasus yang diajukan Ukraina terhadap Rusia selama perang.


32 Negara Pendukung Ukraina dalam Gugatan Genosida Terhadap Rusia


1. Australia
2. Republik Austria
3. Kerajaan Belgia
4. Republik Bulgaria
5. Kanada
6. Kerajaan Belanda
7. Republik Kroasia
8. Republik Siprus
9. Republik Ceko
10. Kerajaan Denmark
11. Republik Estonia
12. Republik Finlandia
13. Republik Prancis
14. Republik Federal Jerman
15. Republik Hellenic
16. Irlandia
17. Republik Italia
18. Republik Latvia
19. Principality of Liechtenstein
20. Republik Lithuania
21. Luksemburg
22. Republik Malta
23. Selandia Baru
24. Kerajaan Norwegia
25. Republik Polandia
26. Republik Portugal
27. Rumania
28. Republik Slovakia
29. Republik Slovenia
30. Kerajaan Spanyol
31. Kerajaan Swedia
32. Kerajaan Inggris Raya
33. Irlandia Utara
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)