33 Negara Ini Dukung Ukraina dalam Gugatan Genosida Terhadap Rusia
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) telah menerima permintaan dari 33 negara untuk mendukung Ukraina dalam gugatan kasus genosida terhadap Rusia.
Pengadilan tertinggi PBB tersebut mengumumkannya pada hari Jumat. Ini adalah jumlah negara terbesar yang bergabung dengan pengaduan negara lain di pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda.
Pemerintah Ukraina mengajukan kasus hukum kreatif beberapa hari setelah Rusia menginvasi tetangganya pada Februari 2022.
Kremlin menolak sidang yang diadakan bulan berikutnya, sementara pengunjuk rasa yang memegang bendera Ukraina meneriakkan slogan-slogan antiperang di luar gerbang gedung pengadilan.
Latvia adalah negara pertama yang campur tangan dalam pengaduan tersebut, yang menuduh Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan menuduh Ukraina melakukan genosida di wilayah timur Luhansk dan Donetsk, dan menggunakannya sebagai dalih untuk invasi.
Tercatat 34 negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan setiap negara anggota Uni Eropa kecuali Hungaria meminta untuk berpartisipasi di pihak Ukraina dalam gugatan kasus tersebut. Namun, hakim pengadilan PBB menolak permintaan AS karena masalah teknis.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa deklarasi intervensi yang diajukan dalam kasus ini, kecuali deklarasi yang diajukan oleh Amerika Serikat, dapat diterima," kata pihak hakim ICJ.
Setiap negara yang telah menandatangani perjanjian pasca-Perang Dunia II yang mengkriminalkan genosida diizinkan untuk mengajukan intervensi dalam kasus-kasus yang dibawa berdasarkan perjanjian tersebut.
Amerika Serikat tidak menerima bagian dari Konvensi Genosida ketika menandatangani perjanjian tersebut, sehingga hakim memutuskan bahwa negara tersebut tidak berhak untuk berpartisipasi.
Pengadilan tertinggi PBB tersebut mengumumkannya pada hari Jumat. Ini adalah jumlah negara terbesar yang bergabung dengan pengaduan negara lain di pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda.
Pemerintah Ukraina mengajukan kasus hukum kreatif beberapa hari setelah Rusia menginvasi tetangganya pada Februari 2022.
Kremlin menolak sidang yang diadakan bulan berikutnya, sementara pengunjuk rasa yang memegang bendera Ukraina meneriakkan slogan-slogan antiperang di luar gerbang gedung pengadilan.
Latvia adalah negara pertama yang campur tangan dalam pengaduan tersebut, yang menuduh Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan menuduh Ukraina melakukan genosida di wilayah timur Luhansk dan Donetsk, dan menggunakannya sebagai dalih untuk invasi.
Tercatat 34 negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan setiap negara anggota Uni Eropa kecuali Hungaria meminta untuk berpartisipasi di pihak Ukraina dalam gugatan kasus tersebut. Namun, hakim pengadilan PBB menolak permintaan AS karena masalah teknis.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa deklarasi intervensi yang diajukan dalam kasus ini, kecuali deklarasi yang diajukan oleh Amerika Serikat, dapat diterima," kata pihak hakim ICJ.
Setiap negara yang telah menandatangani perjanjian pasca-Perang Dunia II yang mengkriminalkan genosida diizinkan untuk mengajukan intervensi dalam kasus-kasus yang dibawa berdasarkan perjanjian tersebut.
Amerika Serikat tidak menerima bagian dari Konvensi Genosida ketika menandatangani perjanjian tersebut, sehingga hakim memutuskan bahwa negara tersebut tidak berhak untuk berpartisipasi.