Benarkah KKB Papua Sedot Bantuan Pemerintah Indonesia untuk Beli Senjata?

Kamis, 08 Juni 2023 - 14:19 WIB
loading...
Benarkah KKB Papua Sedot Bantuan Pemerintah Indonesia untuk Beli Senjata?
KKB Papua diduga sedot bantuan Dana Desa dari pemerintah Indonesia untuk membeli senjata di pasar gelap untuk melawan negara. Foto/TPNPB/Handout via REUTERS
A A A
JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, kelompok separatis yang menyandera pilot Susi Air asal Selandia Baru, diduga telah menyedot uang bantuan pemerintah Indonesia untuk membeli senjata di pasar gelap.

Bantuan pemerintah yang dimaksud adalah bantuan Dana Desa. Bantuan ini diperkenalkan pemerintah Presiden Joko Widodo pada 2015 dan tahun ini besarannya mencapai Rp70 triliun.

Bantuan tersebut telah lama dikritik karena rawan dikorupsi.

KKB Papua, yang berada lebih dari 3.000 km dari Jakarta, telah lama berupaya memerdekakan wilayah yang kaya akan tembaga, emas, nikel, dan gas alam tersebut.

Pemberontakan oleh KKB Papua telah meningkat dan itu bertepatan dengan lonjakan penjualan senjata ilegal di wilayah tersebut. Itu diungkap pengacara dan dokumen pengadilan, di mana bantuan Dana Desa menjadi sumber pendapatan utama.



Pada 2015, hanya ada satu kasus perdagangan senjata dan amunisi ilegal di Papua, menurut dokumen dan laporan pengadilan. Pada 2021, jumlahnya melonjak menjadi 14.

Di Nduga, di mana pilot Susi Air Phillip Mehrtens telah disandera selama lebih dari tiga bulan, polisi sangat prihatin karena bantuan Dana Desa digunakan untuk membeli senjata sehingga mereka meminta pemerintah pusat untuk menahan bantuan lebih dari Rp208 miliar yang dialokasikan ke kabupaten tersebut tahun ini.

“Kalau ini tidak kita blokir, maka Dana Desa akan mengalir ke desa dan mereka (KKB Papua) mungkin akan terus meminta bantuan...Mungkin untuk membeli senjata, untuk membeli makanan,” kata Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Ady Prabowo kepada Reuters, Kamis (8/6/2023).

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Nduga, Otomi Djiwage, mengatakan: "Dana Desa tidak didukung pengawasan yang benar dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasinya."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)