KKB Penyandera Pilot Susi Air Batalkan Tuntutan Kemerdekaan Papua Barat

Kamis, 06 April 2023 - 16:51 WIB
loading...
KKB Penyandera Pilot...
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Barat masih menyandera pilot Susi Air asal Selandia Baru, Phillip Mehrtens. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Barat mengatakan bahwa mereka telah membatalkan tuntutan kepada pemerintah Indonesia untuk mengakui kemerdekaan Papua Barat sebagai syarat pembebasan pilot Susi Air asal Selandia Baru, Phillip Mehrtens.

KKB yang menamakan diri Tentara Pembebasan Papua Barat (TPNPB) tersebut telah menculik Mehrtens di kawasan dataran tinggi Nduga dua bulan lalu. Pilot itu diculik usai melakukan penerbangan rutin ke kawasan tersebut, dan hingga kini masih disandera.

TPNPB mengatakan pada saat itu pilot Susi Air hanya akan dibebaskan jika pemerintah Indonesia mengakui kemerdekaan Papua Barat dan menarik seluruh pasukan dari wilayah tersebut.



Namun dalam pesan teks kepada Reuters pada Kamis (6/4/2023), juru bicara TPNPB Sebby Sambom mengatakan kelompoknya telah membatalkan tuntutan kemerdekaan dan justru mendorong dialog.

"Pilot Selandia Baru ini bukan musuh kami, jadi kami akan mencari solusi untuk membebaskannya," kata Sambom.

Sambom mengatakan TPNPB, sayap bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), tidak menghentikan desakannya untuk melihat wilayah tersebut diberikan kemerdekaan dalam jangka panjang, tetapi menyadari kebutuhan untuk memastikan pilot segera dibebaskan.

"Kami akan melakukan negosiasi damai," katanya.

Pertempuran tingkat rendah untuk kemerdekaan dari Indonesia telah dilancarkan selama beberapa dekade di wilayah Papua Barat, di mana konflik antara pemberontak bersenjata dan pasukan keamanan Indonesia meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Wilayah itu, melalui voting tahun 1969 yang diawasi oleh PBB, sepakat menjadi bagian dari Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)