Presiden Korsel Veto UU Kenaikan Gaji, Ribuan Perawat Mogok Kerja

Jum'at, 19 Mei 2023 - 21:30 WIB
loading...
Presiden Korsel Veto UU Kenaikan Gaji, Ribuan Perawat Mogok Kerja
Presiden Korsel Veto UU Kenaikan Gaji, Ribuan Perawat Mogok Kerja. FOTO/Reuters
A A A
SEOUL - Ribuan perawat Korea Selatan (Korsel) melakukan pemogokan pada Jumat (19/5/2023). Aksi ini mereka lakukan setelah Presiden Yoon Suk-yeol memveto undang-undang untuk meningkatkan gaji dan kondisi kerja mereka.

Seperti dilaporkan Reuters, langkah itu diambil Presiden Yoon di tengah protes dari dokter dan asisten perawat yang khawatir undang-undang tersebut akan mengganggu pekerjaan mereka.



RUU itu disahkan parlemen yang dipimpin oposisi bulan lalu, setelah protes dari beberapa pekerja medis yang mengatakan undang-undang baru akan membuka pintu bagi perawat untuk memberikan perawatan tanpa lisensi medis.

Perawat mengatakan, bahwa klaim dokter tidak berdasar dan negara membutuhkan lebih banyak pusat perawatan untuk mengatasi populasi yang menua dengan cepat.

Dalam memveto RUU tersebut, Yoon mengatakan, undang-undang baru tersebut menyebabkan konflik yang berlebihan di antara pekerja medis dan praktik keperawatan di luar institusi medis akan menyebabkan kecemasan publik terhadap sistem perawatan kesehatan.



Dampak pemogokan sejauh ini terlihat terbatas, karena sebagian besar pengunjuk rasa menggunakan waktu liburan atau mempersingkat jam kerja, dengan rumah sakit besar beroperasi secara normal.

Perawat mengecam veto presiden, mengklaim bahwa undang-undang baru hanya bertujuan memberikan dasar hukum untuk memperbaiki kondisi kerja mereka, bukan membuka pintu bagi mereka untuk praktik kedokteran.

Perawat di Korsel telah lama meminta undang-undang keperawatan terpisah untuk secara jelas menentukan tingkat kepegawaian dan melindungi mereka dari melakukan tugas di luar deskripsi pekerjaan mereka.



Dalam praktiknya, mereka mengklaim banyak perawat yang dipaksa mengikuti arahan dokter untuk bekerja sebagai asisten fisik, yang melanggar undang-undang kedokteran saat ini.

“Undang-undang keperawatan adalah undang-undang untuk kesehatan nasional dan perawatan kesehatan sosial yang mengesahkan tugas pemerintah untuk membina tenaga keperawatan yang berkualitas, mengalokasikan tenaga kerja dan mengamankan perawat yang terampil,” sebut pernyataan Asosiasi Perawat Korea (KNA).

KNA mewakili sekitar 500.000 perawat berlisensi nasional. KNA juga menuntut Yoon menepati janji kampanye kepresidenannya untuk membuat undang-undang terpisah untuk perawat, dan bersumpah untuk melakukan yang terbaik untuk memberlakukan undang-undang keperawatan lagi.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)