China Vonis Penjara Seumur Hidup Warga AS yang Lakukan Spionase
Selasa, 16 Mei 2023 - 00:30 WIB
loading...
Ilustrasi
A
A
A
BEIJING - China telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga negara Amerika Serikat (AS), John Shing-wan Leung (78), karena spionase, Senin (15/5/2023). Vonis ini diprediksi akan memperkeruh hubungan yang sudah rusak antara Beijing dan Washington.
Seperti dilaporkan AFP, Leung, yang merupakan penduduk tetap Hong Kong dinyatakan bersalah melakukan spionase. “Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dicabut hak politiknya seumur hidup," kata sebuah pernyataan dari Pengadilan Menengah Rakyat di kota Suzhou, China timur.
Baca juga: 10 Negara dengan Eksekusi Hukuman Mati Terbanyak di Dunia
“Otoritas Suzhou mengambil tindakan wajib sesuai hukum terhadap Leung yang berusia 78 tahun pada April 2021,” lanjut pernyataan tersebut. Pernyataan itu tidak menyebutkan kapan dia ditahan. Tidak jelas di mana Leung tinggal pada saat penangkapannya.
Seorang juru bicara kedutaan AS di Beijing mengatakan, mereka mengetahui laporan bahwa seorang warga negara AS baru-baru ini dihukum dan dihukum di Suzhou.
Seperti dilaporkan AFP, Leung, yang merupakan penduduk tetap Hong Kong dinyatakan bersalah melakukan spionase. “Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dicabut hak politiknya seumur hidup," kata sebuah pernyataan dari Pengadilan Menengah Rakyat di kota Suzhou, China timur.
Baca juga: 10 Negara dengan Eksekusi Hukuman Mati Terbanyak di Dunia
“Otoritas Suzhou mengambil tindakan wajib sesuai hukum terhadap Leung yang berusia 78 tahun pada April 2021,” lanjut pernyataan tersebut. Pernyataan itu tidak menyebutkan kapan dia ditahan. Tidak jelas di mana Leung tinggal pada saat penangkapannya.
Seorang juru bicara kedutaan AS di Beijing mengatakan, mereka mengetahui laporan bahwa seorang warga negara AS baru-baru ini dihukum dan dihukum di Suzhou.
Lihat Juga :