Menghina dan Merobek Al-Qur'an, Aktivis Anti-Islam Belanda Diselidiki
loading...
A
A
A
AMSTERDAM - Seorang aktivis anti-Islam di Belanda diselidiki jaksa setelah melontarkan hinaan terhadap kitab suci Al-Qur'an dan merobek halamannya. Penistaan kitab suci umat Islam ini terjadi di depan gedung Parlemen Belanda pada Januari lalu.
Edwin Wagensveld, pemimpin gerakan Pegida cabang Belanda, ketika beraksi saat itu menyebut Al-Qur'an sebagai "kitab fasis".
Jaksa Belanda pada hari Jumat mengatakan Wagensveld sedang diselidiki atas dugaan menghina umat Islam.
Tindakan Wagensveld dan pembakaran Al-Qur'an oleh aktivis sayap kanan Denmark di depan Kedutaan Turki di Stockholm pada bulan yang sama telah memicu protes di beberapa negara mayoritas Muslim di seluruh dunia.
Sekadar diketahui, menista kitab suci umat Islam bukanlah kejahatan di Belanda, tapi jaksa mengatakan komentar yang dibuat aktivis tersebut saat merobek halaman Al-Qur'an merupakan penghinaan yang melanggar hukum terhadap komunitas Muslim.
Dalam pernyataan tertulis, Kejaksaan Negeri Den Haag mengatakan komentar yang bersangkutan diduga melanggar pasal hukum pidana Belanda. "Yang menyatakan bahwa dengan sengaja menghina sekelompok orang karena agama atau kepercayaannya adalah kejahatan," kata kejaksaan.
Pernyataan itu tidak merujuk pada nama Wagensveld secara langsung, sesuai dengan aturan privasi Belanda, tetapi merujuk pada warga negara Belanda berusia 54 tahun yang tinggal di Jerman.
"Tersangka akan diinterogasi mengenai hal ini oleh polisi Belanda," lanjut pernyataan kejaksaan, seperti dikutip AP, Sabtu (15/4/2023).
Di Twitter, Wagensveld me-retweet postingan seorang pendukung yang menyebut tindakan jaksa tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Lihat Juga: Mahkamah Agung Belanda Didesak Tegakkan Larangan Ekspor Komponen Jet Siluman F-35 ke Israel
Edwin Wagensveld, pemimpin gerakan Pegida cabang Belanda, ketika beraksi saat itu menyebut Al-Qur'an sebagai "kitab fasis".
Jaksa Belanda pada hari Jumat mengatakan Wagensveld sedang diselidiki atas dugaan menghina umat Islam.
Tindakan Wagensveld dan pembakaran Al-Qur'an oleh aktivis sayap kanan Denmark di depan Kedutaan Turki di Stockholm pada bulan yang sama telah memicu protes di beberapa negara mayoritas Muslim di seluruh dunia.
Sekadar diketahui, menista kitab suci umat Islam bukanlah kejahatan di Belanda, tapi jaksa mengatakan komentar yang dibuat aktivis tersebut saat merobek halaman Al-Qur'an merupakan penghinaan yang melanggar hukum terhadap komunitas Muslim.
Dalam pernyataan tertulis, Kejaksaan Negeri Den Haag mengatakan komentar yang bersangkutan diduga melanggar pasal hukum pidana Belanda. "Yang menyatakan bahwa dengan sengaja menghina sekelompok orang karena agama atau kepercayaannya adalah kejahatan," kata kejaksaan.
Pernyataan itu tidak merujuk pada nama Wagensveld secara langsung, sesuai dengan aturan privasi Belanda, tetapi merujuk pada warga negara Belanda berusia 54 tahun yang tinggal di Jerman.
"Tersangka akan diinterogasi mengenai hal ini oleh polisi Belanda," lanjut pernyataan kejaksaan, seperti dikutip AP, Sabtu (15/4/2023).
Di Twitter, Wagensveld me-retweet postingan seorang pendukung yang menyebut tindakan jaksa tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Lihat Juga: Mahkamah Agung Belanda Didesak Tegakkan Larangan Ekspor Komponen Jet Siluman F-35 ke Israel
(mas)