Mahkamah Internasional: Pembekuan Aset Iran Ilegal, AS Harus Bayar Kompensasi

Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:47 WIB
loading...
Mahkamah Internasional:...
Mahkamah Internasional memutuskan pembekuan aset Iran oleh AS ilegal dan mengharuskannya membayar kompensasi. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Amerika Serikat (AS) telah secara ilegal mengizinkan pengadilan membekukan aset beberapa perusahaan Iran . Pengadilan internasional itu pun memerintahkan AS untuk membayar kompensasi dengan jumlahnya akan ditentukan kemudian.

Meski begitu, ICJ menyatakan tidak memiliki yurisdiksi atas USD1,75 miliar aset bank sentral Iran yang dibekukan.

Kasus di hadapan ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, awalnya diajukan oleh Teheran terhadap Washington pada tahun 2016 karena diduga melanggar perjanjian persahabatan tahun 1955 dengan mengizinkan pengadilan AS membekukan aset perusahaan Iran. Uang itu akan diberikan sebagai kompensasi kepada korban serangan teroris.

Republik Islam menyangkal mendukung terorisme internasional.

Perjanjian persahabatan tahun 1950-an ditandatangani jauh sebelum Revolusi Islam Iran tahun 1979, yang menggulingkan shah yang didukung AS, dan selanjutnya memutuskan hubungan AS-Iran.



Washington akhirnya menarik diri dari perjanjian itu pada tahun 2018. Meskipun demikian, ICJ memutuskan bahwa perjanjian itu masih berlaku pada saat pembekuan aset perusahaan dan entitas komersial Iran dilakukan.

"Pengadilan telah menyimpulkan Amerika Serikat melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian persahabatan," kata hakim ketua Kirill Gevorgian seperti dikutip dari Reuters, Jumat (31/3/2023).

Dia menambahkan bahwa Iran berhak atas kompensasi dan para pihak memiliki waktu 24 bulan untuk menyepakati jumlahnya. Jika itu tidak berhasil, pengadilan akan memulai proses baru untuk menentukan kompensasi.

Para hakim juga menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas aset senilai USD1,75 miliar dari bank sentral Iran yang dipegang oleh AS karena bank tersebut bukan perusahaan komersial, dan dengan demikian tidak dilindungi oleh perjanjian tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)