Mahkamah Internasional: Pembekuan Aset Iran Ilegal, AS Harus Bayar Kompensasi

Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:47 WIB
loading...
Mahkamah Internasional:...
Mahkamah Internasional memutuskan pembekuan aset Iran oleh AS ilegal dan mengharuskannya membayar kompensasi. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Amerika Serikat (AS) telah secara ilegal mengizinkan pengadilan membekukan aset beberapa perusahaan Iran . Pengadilan internasional itu pun memerintahkan AS untuk membayar kompensasi dengan jumlahnya akan ditentukan kemudian.

Meski begitu, ICJ menyatakan tidak memiliki yurisdiksi atas USD1,75 miliar aset bank sentral Iran yang dibekukan.

Kasus di hadapan ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, awalnya diajukan oleh Teheran terhadap Washington pada tahun 2016 karena diduga melanggar perjanjian persahabatan tahun 1955 dengan mengizinkan pengadilan AS membekukan aset perusahaan Iran. Uang itu akan diberikan sebagai kompensasi kepada korban serangan teroris.

Republik Islam menyangkal mendukung terorisme internasional.

Perjanjian persahabatan tahun 1950-an ditandatangani jauh sebelum Revolusi Islam Iran tahun 1979, yang menggulingkan shah yang didukung AS, dan selanjutnya memutuskan hubungan AS-Iran.

Baca Juga: Pentagon: AS Tidak Mencari Eskalasi Ketegangan dengan Iran

Washington akhirnya menarik diri dari perjanjian itu pada tahun 2018. Meskipun demikian, ICJ memutuskan bahwa perjanjian itu masih berlaku pada saat pembekuan aset perusahaan dan entitas komersial Iran dilakukan.

"Pengadilan telah menyimpulkan Amerika Serikat melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian persahabatan," kata hakim ketua Kirill Gevorgian seperti dikutip dari Reuters, Jumat (31/3/2023).

Dia menambahkan bahwa Iran berhak atas kompensasi dan para pihak memiliki waktu 24 bulan untuk menyepakati jumlahnya. Jika itu tidak berhasil, pengadilan akan memulai proses baru untuk menentukan kompensasi.

Para hakim juga menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas aset senilai USD1,75 miliar dari bank sentral Iran yang dipegang oleh AS karena bank tersebut bukan perusahaan komersial, dan dengan demikian tidak dilindungi oleh perjanjian tersebut.

Putusan ICJ, mahkamah agung PBB, bersifat mengikat, tetapi tidak memiliki cara untuk menegakkannya. Amerika Serikat dan Iran termasuk di antara segelintir negara yang mengabaikan keputusannya di masa lalu.

Baca Juga: Biden: AS Tidak Cari Konflik dengan Iran, Tapi Siap Bertindak Tegas

Penjabat Penasihat Hukum Rich Visek dari Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa putusan itu menolak sebagian besar kasus Iran, terutama yang menyangkut aset bank sentral.

"Ini adalah kemenangan besar bagi Amerika Serikat dan korban terorisme yang disponsori negara Iran," tambah Visek.

Di akun Twitter-nya, Kementerian Luar Negeri Iran mengklaim kemenangan, mengatakan keputusan itu adalah bukti kebenaran Iran dan pelanggaran oleh pemerintah AS.

Putusan itu dikeluarkan di tengah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran setelah serangan balasan antara pasukan yang didukung Iran dan personel AS di Suriah pekan lalu.

Hubungan menjadi tegang setelah upaya untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan kekuatan besar dunia terhenti, dan karena drone Iran digunakan oleh Rusia untuk melawan Ukraina.

Baca Juga: Jenderal Mark Milley: AS Miliki Beberapa Opsi Jika Iran Membuat Bom Nuklir
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Berturut-turut saat Harga Minyak Melonjak
Tembak Jatuh Helkopter...
Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Diduga Terlibat dalam...
Diduga Terlibat dalam Skandal Seks, Bill Gates Hadapi Sidang di DPR AS
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Penembakan Massal di...
Penembakan Massal di Johannesburg Tewaskan 12 Orang, Polisi Buru 10 Tersangka
Laba Maskapai Penerbangan...
Laba Maskapai Penerbangan Global Diprediksi Anjlok Imbas Lonjakan Harga Avtur 
Rekomendasi
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Berita Terkini
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Berturut-turut saat Harga Minyak Melonjak
Tembak Jatuh Helkopter...
Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved