Gugat Negara, 137 Pribumi Malaysia Minta Status Mereka Beragama Islam Dibatalkan

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Selain itu, mereka meminta ganti rugi umum untuk ditentukan oleh pengadilan, ganti rugi yang patut dicontoh dan/atau memberatkan, biaya, bunga 5% dari jumlah keputusan yang diberikan, dan bantuan lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan.

Lima dari tergugat telah mengajukan permohonan untuk membatalkan gugatan tersebut dengan beberapa alasan, di antaranya gugatan perdata diajukan 29 tahun setelah dugaan konversi, dan dengan demikian diajukan di luar waktu sesuai Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Otoritas Publik 1948 dan Pasal 6 Undang-Undang Pembatasan 1953.

Tergugat lainnya, Muip, telah mengajukan permohonan untuk mempersengketakan yurisdiksi pengadilan perdata untuk mengadili kasus tersebut karena masalah yang diangkat dalam gugatan perdata berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Syariah Pahang.

Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur telah menetapkan tanggal 17 April untuk pengaturan kasus dari tawaran penggugat untuk mengalihkan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi di Kuantan.

Pihak Kejaksaan Agung bertindak untuk pemerintah federal serta Jakoa dan direktur serta pejabatnya. Penasihat hukum Pahang mewakili pemerintah negara bagian.

Firma hukum Syahidah Sharul & Marsyara adalah kuasa hukum Muip.
(min)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)