Gugat Negara, 137 Pribumi Malaysia Minta Status Mereka Beragama Islam Dibatalkan

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Mereka mengeklaim bahwa beberapa hari kemudian, petugas Jakoa yang sama kembali ke desa bersama dengan beberapa petugas Muip, dan ketika mereka melakukannya, mereka mengumpulkan penduduk desa di ruang publik dan menginstruksikan mereka untuk membaca kalimat Syahadat.

Penggugat mengeklaim bahwa penduduk desa mencoba meniru bacaan kalimat Syahadat petugas Jakoa tetapi gagal melakukannya. Mereka juga mengeklaim bahwa penduduk desa tidak dapat memahami arti kalimat Syahadat atau bagaimana kehidupan mereka akan berubah setelah masuk Islam.

Menurut penggugat, petugas mencatat semua nama penduduk desa dan kemudian pergi.

Namun, penggugat mengeklaim bahwa mereka mengakui atau mempraktikkan Islam setelah konversi massal tapi juga terus mengakui dan mempraktikkan kepercayaan budaya dan agama Bateq Mayah.

Mereka mengeklaim bahwa setelah tahun 2000, ketika lebih banyak penduduk desa mempelajari bahasa dasar Malaysia, mereka menemukan bahwa kata “Islam” tercetak di kartu penduduk mereka.

Pribumi Berlatih Animisme

Menurut Aboriginal Peoples Act of 1954 (Undang-Undang Masyarakat Aborigin 1954), penggugat berpendapat bahwa Bateq Mayah, yang mempraktikkan animisme, adalah kelompok rentan yang mengandalkan para tergugat untuk melindungi cara hidup mereka dari modernisasi dan eksploitasi.

“Pada tahun 1993, para tergugat secara salah mengeksploitasi pengaruh mereka terhadap penduduk asli di desa tersebut dan, melanggar kewajiban mereka kepada mereka, secara tidak sah, secara ilegal dan menggunakan paksaan untuk mengubah mereka menjadi Islam," lanjut pernyataan penggugat.

“Dengan melakukan itu, mereka melanggar kewajiban mereka untuk melindungi dan melestarikan kepercayaan budaya dan agama masyarakat tersebut,” imbuh penggugat.

Mereka menegaskan bahwa mereka mencari bantuan dari Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) sekitar tahun 2004, dan organisasi tersebut kemudian menghasilkan laporan tahun 2013 berjudul “Laporan Penyelidikan Nasional tentang Hak Tanah Masyarakat Adat.”

Para penggugat berargumen bahwa pindah agama secara massal itu tidak sah dan melanggar Pasal 101 Undang-Undang Administrasi Pemberlakuan Hukum Islam (Pahang) 1991 karena penduduk desa tidak mengucapkan kalimat Syahadat dengan bahasa yang mereka pahami secara wajar, buta huruf hingga tidak menyadari maknanya, dan tidak melakukannya atas kehendak bebas mereka sendiri.

Mereka meminta pengadilan untuk menyatakan sejumlah hal, termasuk bahwa penggugat tidak mempraktikkan Islam, bahwa setiap anak yang lahir dari mereka setelah pengajuan gugatan ini tidak mempraktikkan Islam, dan bahwa penggugat memiliki kebebasan untuk mempraktikkan dan mengakui keyakinan spiritual dan budayanya sendiri tanpa campur tangan dari para tergugat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Fakta Penn Badgley,...
7 Fakta Penn Badgley, Salah Satunya Suka Membaca Al Qur'an Meski Bukan Muslim
Indonesia Lihatlah!...
Indonesia Lihatlah! Gubernur Kalimantan Utara Malu Kebutuhan Pokok Rakyat Bergantung pada Malaysia
5 Alasan Mahathir Mohammad...
5 Alasan Mahathir Mohammad Membenci Singapura, Salah Satunya Hidup dalam Bayang-bayang Lee Kuan Yew
5 Fakta Mahathir Mohamad,...
5 Fakta Mahathir Mohamad, Eks PM Malaysia Sebut Singapura Diambil Orang China dari Bangsa Melayu
Mahathir Mohamad: Bangsa...
Mahathir Mohamad: Bangsa Melayu Kehilangan Singapura, Jatuh ke Tangan Orang China
3 Fakta Pembunuhan Muslim...
3 Fakta Pembunuhan Muslim di Prancis yang Gegerkan Dunia, Pemicunya Islamofobia?
Kapal Patroli Bakamla...
Kapal Patroli Bakamla Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir dari Malaysia
Netanyahu Tolak Gencatan...
Netanyahu Tolak Gencatan Senjata, meski Hamas Bakal Bebaskan Sandera AS-Israel
Dipenjara ICC, Mantan...
Dipenjara ICC, Mantan Presiden Filipina Duterte Unggul dalam Pilwalkot Davao
Rekomendasi
Shabrina Leonita Bawakan...
Shabrina Leonita Bawakan ‘Kali Kedua’ Bareng Raisa, dapat Standing Ovation dan Pujian Juri
Jenazah Kolonel Cpl...
Jenazah Kolonel Cpl Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi Dimakamkan di Sleman
TNI AD Lanjutkan Investigasi...
TNI AD Lanjutkan Investigasi Tragedi Ledakan Amunisi di Garut
Berita Terkini
Australia Kirim Kapal...
Australia Kirim Kapal Perang untuk Misi yang Targetkan Korea Utara
India Tak Gentar dengan...
India Tak Gentar dengan Ancaman Senjata Nuklir Pakistan
Begini Spesifikasi Boeing...
Begini Spesifikasi Boeing 747-8, Hadiah Pesawat Supermewah Qatar untuk Donald Trump
Trump Bilang Bodoh Jika...
Trump Bilang Bodoh Jika Menolak Hadiah Pesawat Mewah Rp6,6 Triliun dari Qatar
PM India Narendra Modi:...
PM India Narendra Modi: Pakistan Panik dan Memohon Gencatan Senjata
Donald Trump Klaim Berjasa...
Donald Trump Klaim Berjasa Cegah Perang Nuklir yang Buruk India vs Pakistan
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved