Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBT, Homoseks Dihukum Mati
loading...
A
A
A
RUU tersebut menandai serangkaian kemunduran terbaru untuk hak LGBTQ+ di Afrika, di mana homoseksualitas adalah ilegal di sebagian besar negara. Di Uganda, sebuah negara Kristen yang sebagian besar konservatif, seks homoseksual sudah dapat dihukum penjara seumur hidup.
Para pegiat hak asasi manusia mengutuk langkah baru untuk memberlakukan undang-undang yang keras itu, menggambarkannya sebagai undang-undang kebencian.
“Hari ini menandai hari yang tragis dalam sejarah Uganda. @Parliament_Ug telah mengesahkan undang-undang yang mempromosikan kebencian dan berupaya melucuti hak-hak dasar individu LGBTIQ!” tweeted Sarah Kasande, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Kampala.
“Ketentuan RUU anti-homoseksualitas itu biadab, diskriminatif, dan inkonstitusional,” ujarnya.
Dia menambahkan: “Kepada komunitas LGBTIQ, saya tahu ini adalah hari yang sulit, tapi tolong jangan putus asa. Pertempuran belum berakhir; undang-undang yang menjijikkan ini pada akhirnya akan dihancurkan."
"Kami akan berjuang sampai semua individu di Uganda dapat menikmati hak-hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Kasande.
Aktivis gay Eric Ndawula men-tweet: “Peristiwa hari ini di parlemen tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga serangan total terhadap kemanusiaan. Mengerikan bahwa penilaian anggota parlemen kita diselimuti oleh kebencian & homofobia. Siapa yang diuntungkan dari hukum yang kejam ini?”
Lebih dari 110 orang LGBTQ+ di Uganda melaporkan insiden termasuk penangkapan, kekerasan seksual, penggusuran, dan penelanjangan di depan publik kepada kelompok advokasi Sexual Minorities Uganda (Smug) pada bulan Februari saja. Kelompok itu mengatakan orang-orang transgender terpengaruh secara tidak proporsional.
Kasha Jacqueline Nabagesera, seorang aktivis lesbian di Kampala, mengatakan upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut akan terus berlanjut.
Para pegiat hak asasi manusia mengutuk langkah baru untuk memberlakukan undang-undang yang keras itu, menggambarkannya sebagai undang-undang kebencian.
“Hari ini menandai hari yang tragis dalam sejarah Uganda. @Parliament_Ug telah mengesahkan undang-undang yang mempromosikan kebencian dan berupaya melucuti hak-hak dasar individu LGBTIQ!” tweeted Sarah Kasande, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Kampala.
“Ketentuan RUU anti-homoseksualitas itu biadab, diskriminatif, dan inkonstitusional,” ujarnya.
Dia menambahkan: “Kepada komunitas LGBTIQ, saya tahu ini adalah hari yang sulit, tapi tolong jangan putus asa. Pertempuran belum berakhir; undang-undang yang menjijikkan ini pada akhirnya akan dihancurkan."
"Kami akan berjuang sampai semua individu di Uganda dapat menikmati hak-hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Kasande.
Aktivis gay Eric Ndawula men-tweet: “Peristiwa hari ini di parlemen tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga serangan total terhadap kemanusiaan. Mengerikan bahwa penilaian anggota parlemen kita diselimuti oleh kebencian & homofobia. Siapa yang diuntungkan dari hukum yang kejam ini?”
Lebih dari 110 orang LGBTQ+ di Uganda melaporkan insiden termasuk penangkapan, kekerasan seksual, penggusuran, dan penelanjangan di depan publik kepada kelompok advokasi Sexual Minorities Uganda (Smug) pada bulan Februari saja. Kelompok itu mengatakan orang-orang transgender terpengaruh secara tidak proporsional.
Kasha Jacqueline Nabagesera, seorang aktivis lesbian di Kampala, mengatakan upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut akan terus berlanjut.