Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBT, Homoseks Dihukum Mati

Rabu, 22 Maret 2023 - 23:01 WIB
loading...
Parlemen Uganda Sahkan...
Seorang anggota parlemen Uganda mengenak jubah yang menolak LGBT. Foto/The Guardian
A A A
KAMPALA - Anggota parlemen Uganda mengesahkan undang-undang anti- LGBTQ+ yang dianggap kontroversial. Menurut undang-undang ini, pelaku homoseksual dapat dihukum mati yang sontak menarik kecaman keras dari para aktivis hak asasi manusia.

Dari 389 legislator hanya dua yang menolak dalam pemberian suara RUU anti-homoseksualitas garis keras pada Selasa malam waktu setempat. RUU itu memperkenalkan hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk seks gay dan perekrutan, promosi serta pendanaan dari kegiatan sesama jenis.

“Seseorang yang melakukan pelanggaran homoseksualitas yang parah dan bertanggung jawab, dengan keyakinan untuk menderita kematian,” bunyi RUU yang diajukan oleh Robina Rwakoojo, ketua urusan hukum dan parlementer seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (22/3/2023).

Hanya dua anggota parlemen dari partai yang berkuasa, Fox Odoi-Oywelowo dan Paul Kwizera Bucyana, yang menentang undang-undang baru tersebut.

“RUU itu tidak dipahami dengan baik, berisi ketentuan yang tidak konstitusional, membalikkan keuntungan yang dicatat dalam perang melawan kekerasan berbasis gender dan mengkriminalkan individu alih-alih perilaku yang bertentangan dengan semua norma hukum yang dikenal,” kata Odoi-Oywelowo.

“RUU itu tidak memperkenalkan nilai tambah apa pun pada buku undang-undang dan kerangka kerja legislatif yang tersedia,” imbuhnya.

Versi sebelumnya dari RUU tersebut memicu kecaman internasional yang meluas dan kemudian dibatalkan oleh pengadilan konstitusi Uganda atas dasar prosedural. RUU tersebut sekarang akan diserahkan kepada Presiden Yoweri Museveni, yang dapat memveto atau menandatanganinya menjadi undang-undang.

Dalam pidatonya baru-baru ini, dia muncul untuk menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.



Seorang anggota parlemen di ruangan itu, John Musila, mengenakan gaun bertuliskan: “Katakan Tidak Untuk Homoseksual, Lesbianisme, Gay.”

RUU tersebut menandai serangkaian kemunduran terbaru untuk hak LGBTQ+ di Afrika, di mana homoseksualitas adalah ilegal di sebagian besar negara. Di Uganda, sebuah negara Kristen yang sebagian besar konservatif, seks homoseksual sudah dapat dihukum penjara seumur hidup.

Para pegiat hak asasi manusia mengutuk langkah baru untuk memberlakukan undang-undang yang keras itu, menggambarkannya sebagai undang-undang kebencian.

“Hari ini menandai hari yang tragis dalam sejarah Uganda. @Parliament_Ug telah mengesahkan undang-undang yang mempromosikan kebencian dan berupaya melucuti hak-hak dasar individu LGBTIQ!” tweeted Sarah Kasande, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Kampala.

“Ketentuan RUU anti-homoseksualitas itu biadab, diskriminatif, dan inkonstitusional,” ujarnya.

Dia menambahkan: “Kepada komunitas LGBTIQ, saya tahu ini adalah hari yang sulit, tapi tolong jangan putus asa. Pertempuran belum berakhir; undang-undang yang menjijikkan ini pada akhirnya akan dihancurkan."

"Kami akan berjuang sampai semua individu di Uganda dapat menikmati hak-hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Kasande.

Aktivis gay Eric Ndawula men-tweet: “Peristiwa hari ini di parlemen tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga serangan total terhadap kemanusiaan. Mengerikan bahwa penilaian anggota parlemen kita diselimuti oleh kebencian & homofobia. Siapa yang diuntungkan dari hukum yang kejam ini?”



Lebih dari 110 orang LGBTQ+ di Uganda melaporkan insiden termasuk penangkapan, kekerasan seksual, penggusuran, dan penelanjangan di depan publik kepada kelompok advokasi Sexual Minorities Uganda (Smug) pada bulan Februari saja. Kelompok itu mengatakan orang-orang transgender terpengaruh secara tidak proporsional.

Kasha Jacqueline Nabagesera, seorang aktivis lesbian di Kampala, mengatakan upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut akan terus berlanjut.

“Kami akan terus melawan ketidakadilan ini. Wanita lesbian ini adalah orang Uganda, bahkan selembar kertas ini (tidak) akan menghentikan saya untuk menikmati negara saya. Perjuangan baru saja dimulai,” kata Nabagesera dalam tweetnya.

“Sangat mengecewakan bahwa parlemen, sekali lagi, mengesahkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan beberapa hak asasi manusia,” kata Oryem Nyeko, seorang peneliti di divisi Afrika di Human Rights Watch.

“Ini hanya membuka pintu bagi undang-undang yang lebih regresif dan hak-hak orang dilanggar secara menyeluruh. Presiden Museveni seharusnya tidak menyetujuinya,” katanya.

Presiden Museveni bulan lalu mengatakan Uganda tidak akan menerima homoseksualitas, mengklaim bahwa barat berusaha memaksa negara lain untuk menormalkan apa yang disebutnya penyimpangan.

“Negara-negara barat harus berhenti menyia-nyiakan waktu kemanusiaan dengan mencoba memaksakan praktik mereka pada orang lain,” kata Museveni dalam pidato televisi di depan parlemen pada 16 Maret lalu.

“Homoseksual adalah penyimpangan dari normal. Mengapa? Apakah itu karena sifat atau pengasuhan? Kita perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Kami membutuhkan pendapat medis tentang itu,” ujarnya.

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)