Alasan dan Latar Belakang ICC Mengeluarkan Surat Penangkapan Vladimir Putin

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:06 WIB
loading...
Alasan dan Latar Belakang ICC Mengeluarkan Surat Penangkapan Vladimir Putin
Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto/REUTERS/sputnik
A A A
DEN HAAG - Perang antara Rusia dan Ukraina memasuki babak baru. Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC mengeluarkan perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Surat tersebut resmi dikeluarkan pihak ICC di Den Haag, Belanda, pada Jumat, 17 Maret 2023. Alasan dan latar belakang ICC mengeluarkan surat penangkapan itu pun menjadi sorotan dan pertanyaan besar.

Melalui keterangan resmi yang ada di lamannya, ICC secara tegas menyatakan bahwa Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang di Ukraina.

Selain itu, Putin juga diduga melakukan deportasi paksa anak-anak secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.



Kejahatan-kejahatan itu disebut dilakukan sejak 24 Februari 2022, sejak Rusia menyerang Ukraina.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendukung dan menganggap bahwa langkah itu sudah sangat tepat. Dengan yakin, Biden mengatakan Putin jelas melakukan kejahatan perang.

Selain Putin, ICC juga memasukkan nama Komisaris Hak Anak Rusia Maria Alekseyevna Lvova-Belova. Sama seperti Putin, Maria juga dituduhkan atas deportasi anak-anak tidak sah dari Ukraina ke Rusia.

Pertanyaan lain yang kemudian juga muncul, apakah ICC bisa menangkap Putin padahal Rusia bukan anggota ICC?

Surat penangkapan tersebut memang tidak bisa diberlakukan di Rusia. Namun, jelas akan mengganggu aktivitas Putin jika ingin bepergian ke luar negeri.

Putin tidak bisa lagi secara bebas bertemu kepala negara di luar negaranya, sebab ia bisa ditangkap jika menginjakkan kaki di salah satu dari 123 negara anggota ICC.

Vladimir Putin bukanlah pemimpin negara yang pertama masuk dalam daftar penangkapan ICC. Sebelumnya, ada Presiden Sudan periode 1989-2019 Umar al-Bashir yang menjadi buronan ICC sejak 4 Maret 2009.

ICC menyebut, Umar diduga sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil. Berbagai tindak kejahatan seperti pemerkosaan, pembunuhan, pemusnahan, dan pemindahan paksa juga dilakukannya.

Umar menjadi kepala negara pertama yang ada di daftar penangkapan ICC. Mantan anggota militer ini memiliki pengalaman berperang dengan tentara Mesir dalam melawan Israel pada tahun 1973.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)