Wanita India Ini Diperkosa 4 Pria, tapi Malah Dipenjara

Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:36 WIB
loading...
A A A
Kasus ini bermula ketika korban menemani seorang kenalannya untuk belajar mengendarai sepeda motor pada 6 Juli, namun dia ditangkap oleh empat pemuda yang bergantian memerkosanya. Hari berikutnya dia melaporkan kasus pemerkosaan ke kantor polisi setempat. (Baca juga: Menolak Diperkosa, Gadis 14 Tahun di India Tewas Dibakar )

Pada 10 Juli, korban ditemani dua pekerja sosial NGO Jan Jagaran Shakti Sangathan muncul di hadapan hakim pengadilan untuk mencatat pernyataannya di pengadilan. Namun, pekerja sosial tidak diizinkan untuk bersamanya di pengadilan.

Laporan media setempat mengatakan ketika korban memberikan pernyataannya ke pengadilan, dia diminta untuk menandatangani transkrip pernyataan tersebut. Namun, dia dia menolak dan bersikeras bahwa kedua pekerja sosial yang membantunya harus mendampinginya dan diizinkan membaca pernyataannya terlebih dahulu.

Tak lama kemudian, dua pekerja sosial tersebut bergegas masuk ke ruang pengadilan dan menuntut agar mereka ditunjukkan salinan pernyataan korban. Permintaan dua perempuan pekerja sosial itu ditolak hakim dengan alasan "pembatasan hukum", yang menyebabkan pertengkaran di pengadilan.

Selanjutnya, hakim pengadilan memerintahkan pendaftaran kasus terhadap ketiganya setelah mereka ditangkap dan dikirim ke penjara. “Kami merasa ajaib di level pengadilan. Alih-alih melihat kondisi mental korban dan pengasuh-pengasuhnya, mereka (justru) dikirim ke penjara," kata Ashish Ranjan Jha.

"Haruskah pengadu dikirim ke penjara karena dia tidak tahu bagaimana berbicara dengan benar?," tanya Jha. Dia juga menggambarkan penangkapan kedua pekerja sosial itu sebagai "ketidakadilan".

“Ini ketidakadilan yang luar biasa. Alih-alih memberikan medali kepada para aktivis perempuan yang membantu para korban, mereka juga dipenjara," ujarnya.

Menurutnya, pengadilan salah mengartikan "kegugupan" korban pemerkosaan sebagai gangguan terhadap proses pengadilan. Korban gugup karena ditekan untuk menceritakan apa yang dia almi secara berulang-ulang sebagai. Kegugupan korban dianggap sebagai "penghinaan terhadap pengadilan".
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)