Apa Konsekuensi Surat Perintah Penangkapan ICC Bagi Putin? Ini Penjelasannya

Minggu, 19 Maret 2023 - 10:42 WIB
loading...
A A A
Saat menjabat, dia melakukan perjalanan ke sejumlah negara Arab dan Afrika, termasuk negara anggota ICC seperti Chad, Djibouti, Yordania, Kenya, Malawi, Afrika Selatan, dan Uganda, yang menolak untuk menahannya. ICC lantas menegur negara-negara tersebut atau merujuk mereka ke Dewan Keamanan PBB karena ketidakpatuhan.

ICC telah mengadili seorang mantan kepala negara setelah dia menanggalkan jabatannya: mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, yang dibebaskan dari semua tuduhan pada 2019 setelah menjalani persidangan selama tiga tahun.

Presiden Kenya William Ruto dan pendahulunya Uhuru Kenyatta didakwa oleh ICC sebelum mereka terpilih. Tuduhan terhadap kedua pria itu telah dibatalkan. Kenyatta adalah satu-satunya pemimpin yang hadir di hadapan ICC saat masih menjabat.


PENGADILAN LAIN

Selain ICC, beberapa mantan pemimpin telah diadili oleh pengadilan internasional lainnya. Di antaranya adalah kasus-kasus penting:

1. Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia dan Yugoslavia, menjadi mantan kepala negara pertama yang muncul di hadapan pengadilan internasional sejak Perang Dunia Kedua ketika dia diadili di PBB.

Ia diadili atas tuduhan kejahatan selama perang Balkan tahun 1990-an. Dia meninggal dalam tahanan pada tahun 2006 sebelum putusan dijatuhkan.

2. Mantan pemimpin Liberia Charles Taylor dinyatakan bersalah atas kejahatan perang pada tahun 2012 oleh Pengadilan Khusus yang didukung PBB untuk Sierra Leone di Den Haag.

Ia menjadi mantan kepala negara pertama yang dihukum karena kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg terhadap para pemimpin Nazi setelah Perang Dunia Kedua.

3. Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci, salah satu musuh Milosevic dalam perang Balkan tahun 1990-an, meninggalkan jabatannya setelah didakwa melakukan kejahatan perang oleh pengadilan kejahatan perang Kosovo di Den Haag. Dia akan diadili bulan depan.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)