Izinkan Jangkrik Dimakan Warga, UE Dituduh Kobarkan Perang Makanan

Sabtu, 04 Maret 2023 - 02:01 WIB
loading...
Izinkan Jangkrik Dimakan Warga, UE Dituduh Kobarkan Perang Makanan
Produk makanan yang dibuat dengan bahan serangga ditampilkan selama konferensi Eating Insects Detroit: Exploring the Culture of Insects as Food and Feed di Wayne State University, Detroit, Michigan, 26 Mei 2016. Foto/REUTERS/Rebecca Cook
A A A
WARSAWA - Uni Eropa (UE) sedang melakukan "perang makanan" dengan tujuan merusak kebiasaan makan tradisional Barat, menurut Wakil Menteri Pertanian Polandia Krzysztof Cieciora.

Pernyataan itu muncul setelah keputusan Komisi Eropa pada Januari menyetujui penggunaan jangkrik rumahan dalam makanan.

Tampil di Radio Lodz Polandia pada Jumat (3/3/2023), Cieciora menuduh para pejabat UE "sedang mencoba mengubah tren".

Dia berpendapat keputusan mereka baru-baru ini mewakili "pertempuran" dan "perang pangan".

“Menjungkirbalikkan nilai-nilai diet di Barat menjadi elemen diskusi yang serius,” desak Cieciora, yang juga meramalkan kampanye agresif untuk mempromosikan bahan-bahan yang baru diperkenalkan di seluruh blok.



Menurut dia, Warsawa tidak menyetujui “alternatif ini” atau diberitahu oleh UE “apa dan berapa banyak yang harus kita makan.”

Menurut Cieciora, meski pemerintah Polandia tidak berencana melarang bahan makanan yang terbuat dari serangga, mereka bertekad “melindungi nilai makanan tradisional dan kebebasan memilih”.

Pada bulan Januari, lengan eksekutif UE secara resmi mengizinkan perusahaan makanan untuk menggunakan jangkrik rumahan yang sebagian dihilangkan lemaknya dan dijadikan bubuk serta tepung larva Alphitobius diaperinus untuk konsumsi manusia.

Komisi mengutip pendapat ilmiah dari Otoritas Keamanan Pangan Eropa, yang pada Agustus 2021 menyimpulkan "formulasi beku dan kering dari jangkrik seluruh rumah" adalah "aman di bawah tingkat penggunaan yang diusulkan."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)