Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Dihukum Penjara 10 Tahun di Belarusia

Sabtu, 04 Maret 2023 - 00:30 WIB
loading...
Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Dihukum Penjara 10 Tahun di Belarusia
Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Ales Belyatsky divonis penjara. Foto/epa/yonhap
A A A
MINSK - Pengadilan Belarusia vonis pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Ales Belyatsky dengan hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan penyelundupan uang tunai dan pelanggaran ketertiban umum.

Vonis pada Jumat (3/3/2023) itu datang sebagai bagian dari kasus besar terhadap anggota pusat hak asasi manusia Vesna (Musim Semi).

Selain Belyatsky yang berusia 60 tahun, hukuman panjang dijatuhkan pada tiga aktivis lainnya. Semua terdakwa menyangkal melakukan kesalahan.

Menurut jaksa Belarusia, anggota kelompok hak asasi manusia mentransfer ratusan ribu dolar ke Lituania antara tahun 2016 dan 2021, setelah menerima uang dari berbagai organisasi asing.



Uang itu dipindahkan melintasi perbatasan tanpa diumumkan, menurut jaksa penuntut.

Para terdakwa juga dikatakan telah membantu para peserta protes anti-pemerintah di Belarusia antara tahun 2020 dan 2021, sambil mendanai kerusuhan “dengan kedok kegiatan hak asasi manusia dan amal.”

Saat itu, ribuan warga Belarusia turun ke jalan untuk memprotes kemenangan pemimpin petahana Alexander Lukashenko dalam pemilu presiden.

Selain menjalani hukuman 10 tahun di penjara dengan keamanan tinggi, Belyatsky diperintahkan membayar denda sebesar 185.000 rubel Belarusia (USD73.000).

Belyatsky pernah menjalani hukuman penjara di masa lalu. Pada 2011, dia dijatuhi hukuman empat setengah tahun atas tuduhan penggelapan pajak setelah diduga menyimpan uang di bank asing.

Saat itu, aktivis tersebut bersikeras bahwa dana yang dimaksud bukan miliknya.

Belyatsky dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian Oktober lalu, bersama dengan Memorial, kelompok hak asasi manusia Rusia dan Ukraina serta Pusat Kebebasan Sipil.

Pada saat itu, Komite Nobel mengatakan para pemenang "telah bertahun-tahun mempromosikan hak untuk mengkritik kekuasaan dan melindungi hak-hak dasar warga negara."
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)