Dewan Keamanan PBB Kutuk Permukiman Israel
Selasa, 21 Februari 2023 - 16:48 WIB
loading...
Permukiman Yahudi Kokhav Hashahar di Tepi Barat yang diduduki Israel, 6 November 2022. Foto/REUTERS/Ronen Zvulun
A
A
A
NEW YORK - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengeluarkan pernyataan yang mengutuk permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.
DK PBB menganggap permukiman Israel sebagai hambatan utama bagi perdamaian di wilayah tersebut.
Meski resolusi terpisah akan menyerukan penghentian segera semua aktivitas permukiman, resolusi itu berhasil digagalkan negosiator Amerika, menurut beberapa outlet media.
Dewan Keamanan PBB menyatakan "kekhawatiran dan kekecewaan yang mendalam" atas perluasan lebih lanjut dari pos-pos permukiman Yahudi pada Senin (20/2/2023).
DK PBB mengutip rencana yang baru-baru ini diumumkan pemerintah Israel untuk secara legal mengesahkan sembilan permukiman yang ada di Tepi Barat.
Baca juga: Rusia Pamer Senjata di Pameran Pertahanan Abu Dhabi, Sesumbar Sudah Diuji Perang
“DK PBB sangat menentang semua tindakan sepihak yang menghalangi perdamaian, termasuk pembangunan dan perluasan permukiman, penyitaan tanah warga Palestina, 'legalisasi' pos terdepan permukiman, penghancuran rumah warga Palestina dan pemindahan warga sipil Palestina," papar resolusi DK PBB.
DK PBB menganggap permukiman Israel sebagai hambatan utama bagi perdamaian di wilayah tersebut.
Meski resolusi terpisah akan menyerukan penghentian segera semua aktivitas permukiman, resolusi itu berhasil digagalkan negosiator Amerika, menurut beberapa outlet media.
Dewan Keamanan PBB menyatakan "kekhawatiran dan kekecewaan yang mendalam" atas perluasan lebih lanjut dari pos-pos permukiman Yahudi pada Senin (20/2/2023).
DK PBB mengutip rencana yang baru-baru ini diumumkan pemerintah Israel untuk secara legal mengesahkan sembilan permukiman yang ada di Tepi Barat.
Baca juga: Rusia Pamer Senjata di Pameran Pertahanan Abu Dhabi, Sesumbar Sudah Diuji Perang
“DK PBB sangat menentang semua tindakan sepihak yang menghalangi perdamaian, termasuk pembangunan dan perluasan permukiman, penyitaan tanah warga Palestina, 'legalisasi' pos terdepan permukiman, penghancuran rumah warga Palestina dan pemindahan warga sipil Palestina," papar resolusi DK PBB.
Lihat Juga :