Dewan Keamanan PBB Kutuk Permukiman Israel
loading...
A
A
A
NEW YORK - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengeluarkan pernyataan yang mengutuk permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.
DK PBB menganggap permukiman Israel sebagai hambatan utama bagi perdamaian di wilayah tersebut.
Meski resolusi terpisah akan menyerukan penghentian segera semua aktivitas permukiman, resolusi itu berhasil digagalkan negosiator Amerika, menurut beberapa outlet media.
Dewan Keamanan PBB menyatakan "kekhawatiran dan kekecewaan yang mendalam" atas perluasan lebih lanjut dari pos-pos permukiman Yahudi pada Senin (20/2/2023).
DK PBB mengutip rencana yang baru-baru ini diumumkan pemerintah Israel untuk secara legal mengesahkan sembilan permukiman yang ada di Tepi Barat.
“DK PBB sangat menentang semua tindakan sepihak yang menghalangi perdamaian, termasuk pembangunan dan perluasan permukiman, penyitaan tanah warga Palestina, 'legalisasi' pos terdepan permukiman, penghancuran rumah warga Palestina dan pemindahan warga sipil Palestina," papar resolusi DK PBB.
Resolusi itu menambahkan aktivitas permukiman yang sedang berlangsung “sangat membahayakan kelangsungan solusi dua negara.”
“Solusi dua negara” adalah di antara beberapa cetak biru yang diusulkan untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina selama beberapa dekade.
Solusi itu membayangkan negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan wilayah seperti yang ada sebelum Perang Enam Hari tahun 1967.
DK PBB menganggap permukiman Israel sebagai hambatan utama bagi perdamaian di wilayah tersebut.
Meski resolusi terpisah akan menyerukan penghentian segera semua aktivitas permukiman, resolusi itu berhasil digagalkan negosiator Amerika, menurut beberapa outlet media.
Dewan Keamanan PBB menyatakan "kekhawatiran dan kekecewaan yang mendalam" atas perluasan lebih lanjut dari pos-pos permukiman Yahudi pada Senin (20/2/2023).
DK PBB mengutip rencana yang baru-baru ini diumumkan pemerintah Israel untuk secara legal mengesahkan sembilan permukiman yang ada di Tepi Barat.
“DK PBB sangat menentang semua tindakan sepihak yang menghalangi perdamaian, termasuk pembangunan dan perluasan permukiman, penyitaan tanah warga Palestina, 'legalisasi' pos terdepan permukiman, penghancuran rumah warga Palestina dan pemindahan warga sipil Palestina," papar resolusi DK PBB.
Resolusi itu menambahkan aktivitas permukiman yang sedang berlangsung “sangat membahayakan kelangsungan solusi dua negara.”
“Solusi dua negara” adalah di antara beberapa cetak biru yang diusulkan untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina selama beberapa dekade.
Solusi itu membayangkan negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan wilayah seperti yang ada sebelum Perang Enam Hari tahun 1967.