Dewan Keamanan PBB Kutuk Permukiman Israel

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:48 WIB
loading...
Dewan Keamanan PBB Kutuk Permukiman Israel
Permukiman Yahudi Kokhav Hashahar di Tepi Barat yang diduduki Israel, 6 November 2022. Foto/REUTERS/Ronen Zvulun
A A A
NEW YORK - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengeluarkan pernyataan yang mengutuk permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

DK PBB menganggap permukiman Israel sebagai hambatan utama bagi perdamaian di wilayah tersebut.

Meski resolusi terpisah akan menyerukan penghentian segera semua aktivitas permukiman, resolusi itu berhasil digagalkan negosiator Amerika, menurut beberapa outlet media.

Dewan Keamanan PBB menyatakan "kekhawatiran dan kekecewaan yang mendalam" atas perluasan lebih lanjut dari pos-pos permukiman Yahudi pada Senin (20/2/2023).

DK PBB mengutip rencana yang baru-baru ini diumumkan pemerintah Israel untuk secara legal mengesahkan sembilan permukiman yang ada di Tepi Barat.



“DK PBB sangat menentang semua tindakan sepihak yang menghalangi perdamaian, termasuk pembangunan dan perluasan permukiman, penyitaan tanah warga Palestina, 'legalisasi' pos terdepan permukiman, penghancuran rumah warga Palestina dan pemindahan warga sipil Palestina," papar resolusi DK PBB.

Resolusi itu menambahkan aktivitas permukiman yang sedang berlangsung “sangat membahayakan kelangsungan solusi dua negara.”

“Solusi dua negara” adalah di antara beberapa cetak biru yang diusulkan untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina selama beberapa dekade.

Solusi itu membayangkan negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan wilayah seperti yang ada sebelum Perang Enam Hari tahun 1967.

Setelah Perang Enam Hari, pasukan Israel menduduki Gaza dan Tepi Barat.

Meski pasukan Israel menarik diri dari Gaza pada tahun 2005, militer Zionis terus menduduki Tepi Barat.

Pasukan Israel seringkali memberikan keamanan bagi para pemukim Israel yang membangun rumah dan komunitas di tanah Palestina.

Deretan panjang organisasi kemanusiaan, serta PBB sendiri, telah berulang kali mengecam permukiman tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional yaitu Pasal 49 Konvensi Jenewa, yang menyatakan “kekuatan pendudukan” tidak boleh “mendeportasi atau memindahkan bagian-bagian penduduk sipil ke wilayah yang didudukinya.”

Namun, dengan ratusan ribu warga Israel kini tinggal di Tepi Barat, pemerintah bersikeras mempertahankan hak mereka untuk tetap tinggal di wilayah tersebut, menciptakan komplikasi besar bagi solusi dua negara di masa depan.

AS secara konsisten mendukung Israel di tengah kritik terhadap permukiman dan kebijakan lain terhadap Palestina.

Washington sering menggunakan hak vetonya di PBB untuk menghalangi resolusi yang berusaha mengutuk atau membatasi tindakan Israel.

AS juga menentang upaya mencari pertanggungjawaban di badan global lainnya, seperti Pengadilan Kriminal Internasional.

Menurut Associated Press, pernyataan PBB hari Senin sengaja "dipermudah" menyusul kampanye tekanan oleh para diplomat Amerika, yang dilaporkan memimpin "negosiasi berisiko tinggi" untuk mematikan resolusi Dewan Keamanan yang mengikat secara hukum yang akan membutuhkan tindakan segera terhadap permukiman.

“Setelah gencar mempromosikan resolusi tersebut, Otoritas Palestina akhirnya setuju menangguhkan upayanya berkat tekanan dan mediasi AS,” ungkap laporan Axios.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)