Terlanjur Dipenjara 28 Tahun dalam Kasus Pembunuhan, Pria Ini Ternyata Tak Bersalah

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:04 WIB
loading...
A A A
"Hari ini, seorang pria yang tidak bersalah akhirnya akan bebas setelah 28 tahun dipenjara, tidak adil, dan kegagalan yang tidak dapat dimaafkan oleh negara kita untuk memperbaiki kesalahannya," kata Williams.

"Ketika kami meloloskan RUU Senat 53 & 60 pada tahun 2021, kami melakukannya dengan pengetahuan tegas bahwa Lamar Johnson tidak bersalah, dan RUU kami akhirnya akan membantu membebaskannya."

"Saya berharap lebih banyak pria dan wanita tak bersalah yang dipenjara secara tidak sah akan memenangkan kembali kebebasan mereka melalui undang-undang ini. Kita tidak bisa mengubah masa lalu, tapi kita punya kewajiban untuk memperbaiki apa yang kita bisa, di mana kita bisa," imbuh dia.

Johnson ditangkap dan didakwa dalam pembunuhan Marcus Boyd pada 30 Oktober 1994 atas utang narkoba sebesar USD40. Boyd saat itu berusia 25 tahun.

Johnson dinyatakan bersalah pada Juli 1995, dan pada September tahun itu, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Dari selnya di Pusat Pemasyarakatan Kota Jefferson, Johnson menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dia mengeklaim dia bersama pacarnya pada malam Boyd ditembak mati, kecuali untuk waktu yang singkat ketika dia keluar menjual narkoba, yang berjarak beberapa blok dari lokasi penembakan.

Selama bertahun-tahun, Gardner berusaha membatalkan vonis Johnson dan membebaskannya dari penjara.

Kasus ini mendapat perhatian nasional setelah Unit Integritas Keyakinan pengacara wilayah setempat menerbitkan laporan pada tahun 2019 yang menguraikan klaim bahwa Johnson tidak bersalah.

Namun, Kantor Kejaksaan Agung Missouri telah lama menyatakan bahwa vonis Johnson adil.

Setelah permintaan Gardner untuk persidangan baru ditolak, dia mengajukan dokumen pada Agustus 2022 untuk mencabut hukuman tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)