Terlanjur Dipenjara 28 Tahun dalam Kasus Pembunuhan, Pria Ini Ternyata Tak Bersalah

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:04 WIB
loading...
Terlanjur Dipenjara 28 Tahun dalam Kasus Pembunuhan, Pria Ini Ternyata Tak Bersalah
Lamar Johnson, pria AS yang terlanjur dipenjara 28 tahun dalam kasus pembunuhan. Dia ternyata tidak bersalah dan vonisnya dibatalkan. Foto/Fox2 Now
A A A
WASHINGTON - Nasib apes dialami Lamar Johnson (49), pria asal Amerika Serikat (AS) . Dia telah dipenjara 28 tahun sebagai hukuman atas tuduhan pembunuhan yang tidak pernah dia lakukan.

Setelah 28 tahun berlalu, vonis untuk Johnson dibatalkan pada Selasa (14/2/2023). Dia akhirnya berjalan bebas.

Johnson disambut dengan senyum oleh pengacara wilayah St Louis Kim Gardner dan pengacara dari Midwest Innocence Project.

Tak lama setelah pukul 13.30, pada hari Selasa, Hakim Pengadilan Sirkuit St Louis David Mason memasuki ruangan dan, setelah memberikan sambutan singkat, menandatangani dokumen yang secara resmi membatalkan hukuman Johnson, menjadikan pria berusia 49 tahun itu sebagai orang bebas.



Johnson membenamkan wajahnya di tangannya dan menangis karena pembenaran sebelum bangkit dan memeluk para pengacara yang bekerja untuk pembebasannya.

“Ini adalah hari yang luar biasa. Bahwa kami menunjukkan kota St Louis dan negara bagian Missouri adalah tentang keadilan dan tidak membela finalitas sebuah keyakinan,” kata Gardner, seperti dikutip Fox2 Now, Kamis (16/2/2023).

“Dan saya ingin Lamar Johnson menghabiskan waktu bersama keluarganya dan menjalani hidup, jadi terima kasih," ujarnya.

Sebelum keluar dari gedung pengadilan sebagai orang bebas, Johnson berterima kasih kepada Hakim Mason karena telah melihat fakta dari kasus tersebut dan membatalkan hukuman pembunuhan yang tidak pernah dia lakukan.

Dalam sebuah pernyataan, Senator Negara Bagian Missouri Brian Williams memuji keputusan tersebut dan memuji anggota Parlemen karena memudahkan jaksa untuk meninjau kasus dan mendapatkan sidang baru jika ada bukti hukuman yang salah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)