Qatar Resmi Sebut Serangga Tidak Halal setelah Uni Eropa Izinkan Warga Santap Jangkrik dan Ulat

Sabtu, 04 Februari 2023 - 05:45 WIB
loading...
Qatar Resmi Sebut Serangga Tidak Halal setelah Uni Eropa Izinkan Warga Santap Jangkrik dan Ulat
Ulat hong kong yang digoreng terlihat di wajan yang siap disantap. Foto/REUTERS
A A A
DOHA - Qatar menegaskan kembali larangan agama menurut mereka untuk mengonsumsi serangga. Pernyataan resmi itu muncul setelah Uni Eropa (UE) menambahkan serangga ke dalam daftar makanan yang disetujui pemerintah.

“Produk serangga tidak memenuhi persyaratan peraturan teknis makanan halal," ungkap Kementerian Kesehatan Qatar dalam pernyataan Kamis malam (2/2/2023).

“Peraturan Dewan Kerjasama Teluk dan pendapat agama dari otoritas yang berwenang melarang konsumsi serangga, atau protein dan suplemen yang diekstraksi darinya,” papar pernyataan Qatar.

Menurut Qatar, pengumuman tersebut mengikuti “keputusan beberapa negara untuk menyetujui penggunaan serangga dalam produksi makanan.”



Qatar tidak mengidentifikasi nama negara asing yang dimaksud, tetapi komisi Uni Eropa bulan lalu menyetujui larva ulat bambu atau ulat hong kong, spesies kumbang, dan produk yang mengandung jangkrik untuk digunakan dalam makanan.

Serangga telah lama menjadi sumber protein dalam komunitas di seluruh dunia, tetapi konsumsinya makin populer seiring meningkatnya tekanan mencari alternatif selain daging dan makanan lain yang terkait dengan tingkat gas rumah kaca yang tinggi.

UE sekarang telah menyetujui empat serangga sebagai "makanan baru" yang dapat disantap warganya.



Semua produk yang mengandung serangga harus diberi label dengan jelas.

Para akademisi mengatakan tidak ada aturan yang jelas dalam hukum Islam tentang apakah serangga boleh dimakan.

Kebanyakan mengatakan belalang itu halal, atau diperbolehkan, seperti yang disebutkan dalam Al Quran.

Namun banyak ahli hukum Islam yang menolak serangga lain karena dianggap tidak bersih atau najis.

Qatar mengatakan kepatuhan makanan terhadap aturan halal diperiksa oleh “badan Islam yang diakreditasi oleh kementerian dan melalui laboratorium terakreditasi internasionalnya” yang menentukan sumber protein yang terkandung dalam produk makanan.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)