Ukraina Diduga Gunakan Ranjau, Human Rights Watch Serukan Penyelidikan
Rabu, 01 Februari 2023 - 07:44 WIB
loading...
A
A
A
Human Rights Watch mencatat bahwa Ukraina adalah penandatangan Perjanjian Pelarangan Ranjau 1997, yang melarang penggunaan ranjau darat. Rusia, yang bukan penandatangan perjanjian itu, menurut Human Rights Watch juga menggunakan ranjau anti-personil jenis lain selama perang hampir setahun di Ukraina.
Kementerian Pertahanan Ukraina dilaporkan menanggapi pertanyaan dari kelompok hak asasi manusia pada akhir November, mengklaim bahwa militernya mematuhi kewajiban internasionalnya. Namun, juga dicatat bahwa informasi tentang jenis senjata yang digunakan oleh Ukraina tidak boleh dikomentari sebelum perang berakhir.
Baca: Tiga Personel Layanan Darurat Ukraina Tewas Akibat Ledakan Ranjau
Kementerian Pertahanan Ukraina dilaporkan menanggapi pertanyaan dari kelompok hak asasi manusia pada akhir November, mengklaim bahwa militernya mematuhi kewajiban internasionalnya. Namun, juga dicatat bahwa informasi tentang jenis senjata yang digunakan oleh Ukraina tidak boleh dikomentari sebelum perang berakhir.
Baca: Tiga Personel Layanan Darurat Ukraina Tewas Akibat Ledakan Ranjau
(ian)
Lihat Juga :