Alasan Rasmus Paludan Tidak Ditangkap Polisi Setelah Membakar Al-Quran
loading...
A
A
A
Meski pelaku mempunyai hak hukum, polisi semestinya tidak mengizinkan pelaku melakukan penistaaan terhadap suatu agama.
Menurut Ketua Dewan Komunitas Yahudi Swedia Lena Posner-Korosi, hukum perlu ditinjau kembali terkait kebebasan beragama hingga kejahatan rasial terhadap minoritas.
Ia juga mengatakan, Swedia mempunyai masyarakat yang homogen, di mana masyarakat Swedia tidak terbiasa dengan imigran dan minoritas. Saat ada kebencian fisik maupun verbal, tidak jelas apakah pelaku akan dihukum secara definitif.
3. UU Penistaan Agama di Denmark Telah Dicabut Sejak 2017
Denmark pernah mempunyai UU mengenai penistaan agama, sejak 1683. Namun, pada 2017, Undang-undang penistaan agama berusia 334 tahun yang melarang penghinaan publik terhadap suatu agama, seperti pembakaran kitab suci, itu telah dicabut oleh parlemen Denmark.
Atas pencabutan UU tersebut, kasus seorang pria Denmark yang mengunggah video aksinya membakar Al-Quran di media sosial dan akan menghadapi pengadilan penistaan agama pun dibatalkan, pada Juni 2017.
Tidak adanya UU yang membatasi aksi yang menistakan suatu agama, membuat tindakan pembakaran Alquran oleh Rasmus Paludan dibiarkan terjadi, bahkan diberi izin.
Menurut Ketua Dewan Komunitas Yahudi Swedia Lena Posner-Korosi, hukum perlu ditinjau kembali terkait kebebasan beragama hingga kejahatan rasial terhadap minoritas.
Ia juga mengatakan, Swedia mempunyai masyarakat yang homogen, di mana masyarakat Swedia tidak terbiasa dengan imigran dan minoritas. Saat ada kebencian fisik maupun verbal, tidak jelas apakah pelaku akan dihukum secara definitif.
3. UU Penistaan Agama di Denmark Telah Dicabut Sejak 2017
Denmark pernah mempunyai UU mengenai penistaan agama, sejak 1683. Namun, pada 2017, Undang-undang penistaan agama berusia 334 tahun yang melarang penghinaan publik terhadap suatu agama, seperti pembakaran kitab suci, itu telah dicabut oleh parlemen Denmark.
Atas pencabutan UU tersebut, kasus seorang pria Denmark yang mengunggah video aksinya membakar Al-Quran di media sosial dan akan menghadapi pengadilan penistaan agama pun dibatalkan, pada Juni 2017.
Tidak adanya UU yang membatasi aksi yang menistakan suatu agama, membuat tindakan pembakaran Alquran oleh Rasmus Paludan dibiarkan terjadi, bahkan diberi izin.
(sya)