Alasan Rasmus Paludan Tidak Ditangkap Polisi Setelah Membakar Al-Quran

Selasa, 31 Januari 2023 - 13:37 WIB
loading...
A A A
Meski pelaku mempunyai hak hukum, polisi semestinya tidak mengizinkan pelaku melakukan penistaaan terhadap suatu agama.

Menurut Ketua Dewan Komunitas Yahudi Swedia Lena Posner-Korosi, hukum perlu ditinjau kembali terkait kebebasan beragama hingga kejahatan rasial terhadap minoritas.

Ia juga mengatakan, Swedia mempunyai masyarakat yang homogen, di mana masyarakat Swedia tidak terbiasa dengan imigran dan minoritas. Saat ada kebencian fisik maupun verbal, tidak jelas apakah pelaku akan dihukum secara definitif.

3. UU Penistaan Agama di Denmark Telah Dicabut Sejak 2017

Denmark pernah mempunyai UU mengenai penistaan agama, sejak 1683. Namun, pada 2017, Undang-undang penistaan agama berusia 334 tahun yang melarang penghinaan publik terhadap suatu agama, seperti pembakaran kitab suci, itu telah dicabut oleh parlemen Denmark.

Atas pencabutan UU tersebut, kasus seorang pria Denmark yang mengunggah video aksinya membakar Al-Quran di media sosial dan akan menghadapi pengadilan penistaan agama pun dibatalkan, pada Juni 2017.

Tidak adanya UU yang membatasi aksi yang menistakan suatu agama, membuat tindakan pembakaran Alquran oleh Rasmus Paludan dibiarkan terjadi, bahkan diberi izin.
(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)