Panglima Militer Brasil Dipecat Setelah Penyerbuan Istana Presiden

Minggu, 22 Januari 2023 - 07:30 WIB
loading...
Panglima Militer Brasil Dipecat Setelah Penyerbuan Istana Presiden
Massa pro-Bolsonaro menyerbu gedung-gedung pemerintah pada 8 Januari lalu. Foto/BBC
A A A
BRASILIA - Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva memecat panglima militer negara itu, dua minggu setelah kerusuhan di Ibu Kota. Jenderal Julio Cesar de Arruda baru menjabat sejak 30 Desember atau tepat sebelum mandat mantan presiden Jair Bolsonaro berakhir.

Jenderal Arruda digantikan oleh seorang komandan militer yang dekat dengan presiden Lula, Jenderal Tomas Ribeiro Paiva. Dia pada awal pekan ini berpidato mendesak tentara untuk menerima hasil pemilihan presiden seperti dilansir dari BBC, Minggu (22/1/2023).

Presiden Lula mengatakan dia mencurigai anggota angkatan bersenjata berkolusi dengan pengunjuk rasa. Dia telah memberhentikan puluhan perwira militer dalam beberapa hari terakhir.

Seperti diketahui, ribuan pendukung Bolsonaro menyerbu gedung-gedung pemerintah di Ibu Kota Brasilia pada 8 Januari setelah berhasil berbaris, sebagian besar tanpa perlawanan, melintasi kota.



Beberapa petugas polisi terluka dalam aksi kekerasan itu. Istana kepresidenan, gedung Kongres, dan Mahkamah Agung dirusak setelah para perusuh memaksa masuk. Polisi federal Brasil melaporkan sekitar 2.000 orang ditahan pada hari itu dan hampir 1.200 masih ditahan.

Mahkamah Agung Brasil sedang menyelidiki apa yang terjadi dan memasukkan Jair Bolsonaro dalam penyelidikan. Jaksa mengatakan mantan pemimpin sayap kanan itu mungkin telah menghasut kerusuhan setelah memposting video yang mempertanyakan legitimasi pemilihan presiden tahun lalu.

Namun Bolsonaro membantah terlibat atau bertanggung jawab atas pemberontakan oleh para pendukungnya.



Tuduhan kecurangan yang tidak berdasar dalam pemilu pada Oktober lalu menjadi motivasi yang mendorong pendukung Bolsonaro terlibat dalam penyerbuan gedung-gedung pemerintah. Banyak juga yang marah karena Presiden Lula, yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada 2017 dan menghabiskan waktu di penjara sebelum hukumannya dibatalkan, kembali berkuasa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)