Profesor Seni Gugat Universitas AS yang Memecatnya Terkait Gambar Nabi Muhammad

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:34 WIB
loading...
Profesor Seni Gugat Universitas AS yang Memecatnya Terkait Gambar Nabi Muhammad
Profesor Dr Erika LĂłpez Prater gugat Hamline University yang telah memecatnya terkait gambar Nabi Muhammad yang dia tunjukkan dalam kuliah. Foto/CBS News
A A A
WASHINGTON - Seorang profesor seni menggugat sebuah universitas di Minnesota, Amerika Serikat (AS), yang telah memecatnya. Dia dipecat setelah seorang mahasiswa Muslim keberatan dengan gambar Nabi Muhammad yang dia ajarkan dalam kuliah seni global.

Pihak kampus mengaku melakukan "salah langkah" dan mengatakan berencana mengadakan pembicaraan publik tentang kebebasan akademik.

Dalam gugatannya, Profesor Dr Erika López Prater menuduh bahwa Hamline University—sekolah swasta kecil di St Paul—menjadikannya sasaran diskriminasi dan penistaan agama, dan merusak reputasi profesional dan pribadinya.

"Antara lain, Hamline, melalui administrasinya, menyebut tindakan Dr LĂłpez Prater sebagai 'Islamofobia yang tidak dapat disangkal'," kata pihak pengacara profesor tersebut dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip CBS News, Kamis (19/1/2023).



"Komentar seperti ini, yang sekarang telah diterbitkan dalam berita di seluruh dunia , akan mengikuti Dr LĂłpez Prater sepanjang kariernya, yang berpotensi mengakibatkan ketidakmampuannya untuk mendapatkan posisi tetap di lembaga pendidikan tinggi mana pun," lanjut pihak pengacara.

Di Minnesota, gugatan dapat dimulai dengan melayani somasi dan pengaduan kepada pihak yang digugat.

Pengacara LĂłpez Prater mengatakan gugatan itu diajukan ke Hamline Univesity pada hari Selasa dan akan segera diajukan ke pengadilan.

Presiden Hamline University Fayneese Miller dan Ellen Watters, ketua Dewan Pengawas, merilis pernyataan bersama pada Selasa dengan mengatakan: "Komunikasi, artikel, dan opini baru-baru ini telah mengarahkan sekolah untuk meninjau dan memeriksa kembali tindakan kami."

"Seperti semua organisasi, terkadang kami salah langkah," lanjut pernyataan mereka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)