Profesor Seni Gugat Universitas AS yang Memecatnya Terkait Gambar Nabi Muhammad

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:34 WIB
loading...
A A A
"Demi kepentingan mendengar dari dan mendukung mahasiswa Muslim kami, bahasa yang digunakan tidak mencerminkan sentimen kami terhadap kebebasan akademik. Berdasarkan semua yang telah kami pelajari, kami telah menetapkan bahwa penggunaan istilah 'Islamofobia' oleh kami cacat. "

“Kami sangat mendukung kebebasan akademik untuk semua anggota komunitas Hamline. Kami juga percaya bahwa kebebasan akademik dan dukungan untuk mahasiswa dapat dan harus berdampingan,” imbuh pernyataan mereka.

"Bagaimana dualitas ini dicontohkan di kampus kami, terutama di lingkungan multikultural saat ini di mana kita hidup, adalah percakapan yang menarik, kuat, dan jujur untuk dimiliki oleh akademisi, intelektual, mahasiswa, dan publik."

Pernyataan itu tidak membahas gugatan sang profesor, tetapi mengatakan universitas sangat mendukung kebebasan akademik, yang harus berdampingan dengan dukungan bagi mahasiswa.

Universitas berencana untuk mengadakan dua percakapan publik dalam beberapa bulan mendatang, satu tentang kebebasan akademik dan perawatan mahasiswa dan satu lagi tentang kebebasan akademik dan agama.

Oktober lalu, LĂłpez Prater menunjukkan lukisan abad ke-14 yang menggambarkan Nabi Muhammad dalam pelajaran seni Islam. Bagi banyak Muslim, penggambaran visual Nabi Muhammad melanggar keyakinan mereka--sesuatu yang diketahui LĂłpez Prater.

Menurut gugatan tersebut, silabus kuliah LĂłpez Prater menyertakan catatan bahwa mahasiswa akan melihat gambar tokoh agama, termasuk Nabi Muhammad.

Silabus juga menyertakan tawaran untuk bekerja dengan mahasiswa yang tidak nyaman melihat gambar-gambar itu.

Dia juga memperingatkan kelas segera sebelum menunjukkan penggambaran Nabi Muhammad.

Dia mengatakan dalam wawancara media minggu lalu bahwa tujuannya adalah untuk mengajar mahasiswa tentang "keragaman yang kaya" dari sikap terhadap citra tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2477 seconds (0.1#10.140)