Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Chistchurch Pecat Pengacaranya

Senin, 13 Juli 2020 - 15:18 WIB
Pada 15 Maret 2019, Tarrant menembak mati jamaah Muslim saat salat Jumat di dua masjid di Christchurch. Dia bahkan menyiarkan langsung pembantaiannya di Facebook. Korbannya termasuk anak-anak dan orang lanjut usia.

Mantan instruktur gym ini awalnya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Namun, dia membalikkan sikapnya itu pada persidangan bulan Maret tahun ini.

Tuduhan terorisme dan pembunuhan bisa membuatnya dijatuhi hukuman seumur hidup, yang artinya dia wajib menjalani hukuman minimal 17 tahun penjara sebelum ada kemungkinan pembebasan bersyarat. Selandia Baru tidak mengadopsi hukuman mati. (Baca juga: Kalimat Horor Teroris Brenton Tarrant saat Ditangkap Polisi )

Korban selamat dan keluarga korban tewas menyatakan siap hadir dalam sidang vonis Tarrant.
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More