Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Chistchurch Pecat Pengacaranya

Senin, 13 Juli 2020 - 15:18 WIB
Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto/Sydney Morning Herald
CHRISTCHURCH - Brenton Tarrant, tersangka serangan teroris yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, telah memecat pengacaranya pada hari Senin (13/7/2020). Pria Australia ini memilih untuk mewakili dirinya sendiri dalam persidangan.

Langkahnya itu menimbulkan kekhawatiran bahwa dia akan menggunakan sidang pengadilan bulan depan untuk mempromosikan pandangan supremasi kulit putihnya.



Brenton Tarrant akan dijatuhi hukuman pada 24 Agustus 2020 atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu tuduhan tindakan terorisme yang timbul dari penembakan massal 15 Maret 2019 lalu. Aksinya tercatat sebagai penembakan massal terburuk dalam sejarah modern Selandia Baru.

Dia telah mengaku bersalah atas beberapa tuduhan tersebut. (Baca: Sebelum Teroris Bantai 51 Jamaah Masjid Christchurch, Masjid Lain Juga Diancam )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!